Kejari Kepahiang Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Setwan, Begini Keterangan Kasi Pidsus

Sabtu 14 Dec 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Rewa
Editor : Dendy Supriadi

Harianbengkuluekspress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang, Roland Yudishtira pada Jumat 13 Desember 2024. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan, proses penyidikan terhadap Sekwan tengah berlangsung. Sehingga pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Status kasus ini sudah naik menjadi penyidikan, tetapi penetapan tersangka belum dilakukan karena kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Jumat kemarin baru pemeriksaan perdana," kata Febrianto, Sabtu, 14 Desember 2024.

Menurut Febrianto, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang, Berpotensi Tersangka Berjemaah

BACA JUGA:Bantah Melarikan Diri, Bendahara DPRD Kepahiang Datangi Kejari, Langsung Lakukan Penggeledahan

Ia menambahkan bahwa publik diharapkan bersabar menunggu hasil akhir penyidikan.

"Kami minta masyarakat untuk bersabar. Proses hukum ini harus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur," imbuhnya.

Sejalan dengan itu, penyidik Kejari Kepahiang juga telah memeriksa Bendahara Setwan berinisial DD. 

Pemeriksaan ini dilakukan setelah pengakuan adanya sejumlah kegiatan fiktif yang tercantum dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. 

Kegiatan tersebut meliputi perjalanan dinas, konsumsi makan minum, hingga indikasi pemotongan honorarium pegawai.

"Kami sudah meminta keterangan dari bendahara terkait beberapa kegiatan yang diduga tidak sesuai laporan. Bendahara juga telah mengakui adanya kejanggalan, termasuk kegiatan fiktif yang mencakup perjalanan dinas dan pemotongan honorarium," ungkap Febrianto.

Kasus ini mencuat setelah BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Setwan Kabupaten Kepahiang. Temuan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan dengan total Tuntutan Ganti Rugi (THR) mencapai Rp 11,4 miliar.

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Bengkulu, Prof Herlambang menilai, kasus ini merupakan ujian transparansi bagi aparat penegak hukum.

"Kasus ini menguji komitmen Kejari Kepahiang dalam memberantas korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan. Penanganan yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik," katanya.

Kategori :