harianbengkuluekspress.id - Selama pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, pemerintah memberlakukan larangan operasional bagi truk tambang dan kendaraan muatan lainnya.
"Mulai 18 Desember 2024, truk tambang dan muatan lainnya dilarang melintas, kecuali untuk kendaraan pengangkut sembako dan BBM," ujar Pengawas Satpel UPPKB Padang Ulak Tanding, Rio Jangyo.
Dijelaskan Rio, larangan tersebut merupakan instruksi dari Kementerian Perhubungan RI dan berlaku hingga 3 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari kemacetan lalu lintas yang biasanya meningkat selama periode libur Nataru. Sosialisasi mengenai aturan ini telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan melalui berbagai media, termasuk kepada pemilik usaha angkutan. Kendaraan yang tetap beroperasi selama masa larangan akan dikenakan sanksi oleh pihak kepolisian dan petugas terkait.
"Terkait dengan larangan melintas ini, sudah kami sosialisasikan baik melalui media maupun langsung ke pemilik usaha angkutan," tambah Rio.
BACA JUGA:Logistik Pemilu di Rejang Lebong Segera Dilelang, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:150 Ribu Warga Kepahiang Sudah Tercover JKN, Segini Jumlah yang Dibiayan APBD
Dalam kesempatan tersebut, Rio mengimbau, para pengusaha angkutan, selain yang mengangkut sembako dan BBM, untuk mematuhi aturan ini demi menjaga kelancaran lalu lintas selama masa libur.
Selain itu, UPPKB Padang Ulak Tanding, yang terletak di perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan akan difungsikan sebagai area istirahat (rest area) bagi para pemudik yang melintasi jalur tersebut menuju Bengkulu atau daerah lainnya di Sumatera.(ari)