Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gencar melakukan optimalisasi seluruh sektor pajak dan retribusi. Salah satunya pajak hiburan yang ditargetkan Rp 8,8 miliar saat ini baru terealisasi 50 persen.
"Sisa waktu ditahun berjalan ini kita memgoptimalkan capaian, termasuk pajak hiburan yang potensinya semakin bertambah," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi kepada BE, Senin, 16 Desember 2024.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah ada penyesuaian pajak yang dikenakan khususnya sektor hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan spa. Kenaikan tersebut sebesar 40 persen.
Disampaikannya, penetapan pajak ini sudah berdasarkan kajian yang matang dilandasi aturan berlaku. Bapenda telah melakukan pertemuan dengan seluruh wajib pajak dibidang hiburan. Pertemuan tersebut membahas peningkatan komitmen wajib pajak bagi pelaku usaha dibidang hiburan dalam memberikan kontribusi pajak untuk pembangunan di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:UMK BU Rp 2,7 Juta Lebih, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Pemkot Bangun Sirkuit Balap, Berlokasi di kawasan Merah Putih Ini Pertimbangannya
"Kita harapkan agar kontribusi pelaku usaha terhadap progres pembangunan Kota Bengkulu berjalan lancar melalui pajak yang telah diatur dalam perda berlaku," ungkapnya.
Selain itu pajak usaha baru yang sudah masuk potensi pendapatan daerah yakni bisnis lapangan mini soccer. Setidaknya ada 4 usaha yang telah dibuka dan aktif di Kota Bengkulu. Hal ini dimanfaatkan Bapenda dengan dikenakan pajak daerah sesuai ketentuan berlaku.
"Kita sudah menerbitkan nomor wajib pajak kepada pengusaha lapangan sepakbola mini atau mini soccer," tukasnya.
Adapun kategori pajak dikenakan yakni pajak hiburan, sedangkan besaran pajak dikenakan sama seperti jenis usaha lainnya seperti bisnis karaoke, diskotik. Selain itu, Bapenda juga baru menetapkan pengenaan pajak usaha gym/fitnes.
BACA JUGA:Penyerapan Pupuk Bersubsidi di Rejang Lebong Segini
Kemungkinan dari usaha mini soccer mampu menambah PAD signifikan karena biaya sewa yang dikenakan cukup besar mulai dari Rp 500-1 juta per jam. Dengan demikian omset yang diraih juga besar.
"Kita harap pelaku usaha bisa taat terhadap nilai pajak tersebut," sampainya. (Medi Karya Saputra)