harianbengkuluekspress.id - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan bahwa selama tahun 2024 ini, Mal Pelayanan Publik (MPP) Rejang Lebong telah menerbitkan sebanyak 1.032 perizinan.
"Selama tahun 2024 ini, dari 26 jenis pelayanan yang ada di MPP, total perizinan yang telah diterbitkan sebanyak 1.032 perizinan," ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain.
BACA JUGA:Kemenag Buka Saluran Pengaduan Digital Seleksi Petugas Haji, Ini Link nya
BACA JUGA:Siapkan Program Tuntas Baca Qur'an, Kemenag Gandeng Universitas
Dijelaskan Zulkarnain, beberapa perizinan yang telah diterbitkan oleh MPP Rejang Lebong selama tahun 2024 tersebut antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, PIRT hingga sertifikat layak higienis sanitasi.
Kemmudian prizinan lainnya seperti surat izin praktik dokter, perawat, bidan, SIPA, SIPTTK, SIKR, ATLM, SIKTPIKP, SIPTGM, SIKRIM, SIO, izin reklame dan izin penelitian.
Dari berbagai jenis perizinan yang diterbitkan tersebut, diungkapkan Zulkarnain perizinan terbanyak adalah izin penelitian sebanyak 458 izin, kemudian izin bidan sebanyak 164 izin kemudian izin perawat sebanyak 134 izin.
"Kami juga memastikan bahwa semua perizinan yang diterbitkan tersebut tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis," tegas Zulkarnain.
Lebih lanjut Zulkarnain berpesan, untuk masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang akan mengurus perizinan dapat mendatangi langsung MPP yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal Kota Curup. Dimana menurutnya di MPP yang berada di gedung eks RSUD Rejang Lebong tersebut sudah disiapkan loket-loket untuk melakukan pengurusan 26 jenis perizinan.
"Layananan perizinan yang ada di MPP ini bukan hanya dari OPD yang ada di Rejang Lebong namun juga dinas intansi vertikal juga ada," demikian Zulkarnain.(ari)