Wali Kota Bengkulu Batalkan Wajib Lunas PBB Syarat Masuk Sekolah

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi batalkan SE wajib lunas PBB syarat masuk sekolah. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi secara resmi membatalkan Surat Edaran Wali Kota Bengkulu nomor 01/BAPENDA/2025 tentang kewajiban pembayaran pajak Bumi Bangunan dan Perdesaan Perkotaan (PBB-2) di Kota Bengkulu. 

Pembatalan ini setelah mendapatkan kontra/penolakan dari masyarakat karena Pemkot menjadikan bukti lunas PBB sebagai syarat masuk SD dan SMP di Kota Bengkulu. 

"Hal itu mendapat pro kontra di masyarakat, dan kami (Pemkot) merespons hal itu, maka SE itu kita batalkan," ujar Wali Kota, Dedy Wahyudi. 

Sejak diterbitkan SE itu pada 25 Maret lalu, banyak keluhan dari para orang tua murid. Bahkan keluhan itu juga sampai ke Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. 

BACA JUGA:BPBD Benteng Siagakan Personel di Tempat Wisata, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Kelapa Langka, Harga Santan Melonjak, Ini Kata Mendag dan Solusinya

Masyarakat menilai kebijakan tersebut tidak tepat jika dijadikan syarat masuk ke jenjang pendidikan tahun ajaran 2025/2026. 

Hal ini dikhawatirkan menjadi penghambat proses penerimaan siswa baru. 

Dijelaskan Dedy Wahyudi, Pemerintah Kota Bengkulu memiliki dasar pertimbangan yang baik. Dimana tingkat ketaatan masyarakat terhadap PBB masih sangat rendah. 

Sedangkan, Pemkot memiliki komitmen untuk memaksimalkan semua sektor pajak agar potensi Pendapatan Asli Daerah tercapai. Salah satu pengumpulan pendapatan terbesar yakni PBB sebesar Rp48 miliar di tahun 2025. 

"Hal itu awalnya ditujukan untuk peningkatan modal pembangunan. Kita akan membangun jalan, drainse, lampu jalan, pendidikan gratis, kesehatan gratis," jelas Dedy. 

Dengan dibatalkannya SE tersebut, Dedy menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu akan tetap berpihak kepada rakyat, sehingga ke depannya aturan syarat wajib lunas PBB tidak akan digunakan untuk syarat masuk sekolah. 

"Kami menyikapi seluruh laporan masyarakat dan jika kebijakan ini sempat menimbulkan pro kontra, harap dimaklumi," pungkasnya. 

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk taat membayar PBB tepat waktu dan tidak menunggu denda, sebab PBB tersebut tidak memberatkan masyarakat. Pembayaran PBB sudah bisa dilakukan pada triwulan kedua April 2025. (805)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan