Harianbengkuluekspress.id - Proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti (Dedy-Agi) terkait indikasi pelanggaran atas perolehan suara Paslon nomor urut 5 Dedy Wahyudi-Ronny Tobing tampaknya segera berakhir.
Hal ini terungkap dari pernyataan Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin yang juga paman dari Agi saat bertemu dengan Wali Kota Bengkulu terpilih, Dedy Wahyudi dan menggelar konferensi pers di Kotel Two K Bengkulu, Rabu, 18 Desember 2024.
"Di kesempatan ini saya sampaikan agar Bang Dedy-Ronny selaku kepala daerah terpilih hasil pleno KPU agar fokus saja sama persiapan pelantikan. Urusan MK itu biar saya nanti yang minta agar dicabut," ujar Sultan yang mewakili keluarga besar Agusrin, ayah dari Agi ini.
Diketahui, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilwakot 2024 yang ditetapkan KPU Kota Bengkulu pada 4 Desember lalu, Paslon nomor urut 5 Dedy-Ronny memperoleh 68.979 suara. Sementara paslon nomor urut 3 Dedy-Agi menempati urutan kedua dengan peroleh 50.377 suara atau selisih 18.602 suara.
BACA JUGA:Tarif Tol Bengkulu Belum Naik, Rest Area KM 5 Resmi Beroperasi, Ini Fasilitas yang Disediakan
BACA JUGA:Pabrik Sampah Terancam Batal, Penyebabnya Pemkot Bengkulu Tak Sediakan Lahan Seluas Ini
Kemudian, pasangan Dedy-Agi melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan permohonan ke MK pada tanggal 6 Desember 2024 lalu.
Permohonan tersebut untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon Wali Kota Bengkulu nomor urut 5, Dedy Wahyudi – Ronny Tobing, yang diduga terlibat praktik money politic.
Selain itu, dalam proses Pilkada juga terindikasi adanya penyalahgunaan jabatan (politik praktis) yang dilakukan oleh pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Hal ini diduga adanya upaya mengarahkan seluruh perangkat lurah, camat, RT/RW, PTT hingga ASN PPPK untuk mendukung Paslon nomor urut 5 Dedy-Ronny pada Pemilihan 27 November 2024 lalu.
Proses ini menjadi perhatian publik karena menganggu integritas Pilkada 2024 melibatkan unsur pemerintahan serta tuduhan penggunaan dana APBD untuk mendukung calon tertentu.
"Saya tahu keponakan saya ini (Agi) bukan orang yang berambisi betul, Pilkada ini buat latihan karenakan dia masih muda sekali. Jadi kalau ada gugatan ke MK, saya pastikan itu tidak usah dipikirkan," jelas Sultan.
Ia mengaku bahwa dalam proses Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bengkulu 2024 tidak banyak terlibat, meski keponakannya, Agi mencalon sebagai Wakil Wali Kota Bengkulu. Hal ini dikarenakan dirinya juga jarang bertemu dengan Agi, karena Agi banyak menetap di London.
Oleh sebab itu, pada saat mengetahui kabar Dedy Wahyudi-Ronny Tobing menjadi pemenang Pilwakot, dirinya turut bangga dan langsung memberikan selamat tanpa mengetahui adanya upaya gugatan MK yang dilakukan oleh keponakannya tersebut.
Atas kemenangan Dedy-Ronny, dirinya siap mendukung dan berkolaborasi untuk membawa program-progrma yang menguntungkan untuk pembangunan Kota Bengkulu 5 tahun ke depan.