Harianbengkuluekspress.id - Sehari sebelum audiensi lanjutan konflik penyelesaian antara PT Agricinal dengan pihak masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) yang difasilitasi pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) pada Jumat, 20 Desember,
para pengurus FMBP diperiksa pihak Polres BU.
Pengurus FMBP menjalani pemeriksaan intensif selama 5 jam di Polres Bengkulu Utara pada Kamis, 19 Desember 2024 lalu.
Pemeriksaan ini terkait laporan dari PT Agricinal atas aksi masyarakat yang melakukan blokade jalan perusahaan tersebut, yang selama ini menjadi sumber konflik antara kedua pihak.
Kepada awak media Ketua FMBP, Sosri mengatkan bahwa selama pemeriksaan, ia dan anggota pengurus lainnya merasa mendapat tekanan dari pihak kepolisian.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Sadis di Kaur Belum Terendus, Polisi Lakukan Ini
BACA JUGA:Dibuka Pendaftaran Kursus Bahasa Jepang, Ini Keterangan dari Kepala Disnakertrans Kabupaten Benteng
Dimana pihaknya diminta untuk membubarkan organisasi FMBP dan meninggalkan lahan yang telah perjuangkan. Hal ini menurutnya sebagai bentuk intimidasi terhadap perjuangan mereka selama ini.
"Ya, pemeriksaan tersebut dilakukan terkait laporan dari PT Agricinal atas aksi pemblokadean jalan. Namun, menurut kami hal ini sebagai bentuk intimidasi terhadap perjuangan kami selama ini, karena diminta untuk meninggalkan lahan serta membubarkan organisasi FMBP ini," ujarnya.
Sosri menambahkan, totalnya ada 13 pengurus FMBP yang dipanggil. Namun, pada Kamis 19 Desember 2024 lalu, hanya 5 orang yang diperiksa. Sementara 8 anggota dijadwalkan untuk hadir di Polres BU pada Jumat, 20 Desember 2024.
"Kalau total ada 13 pengurus, namun yang hadir kemarin hanya 5, informasinya 8 pengurus di hari Jumat, yang jelas kami tetap teguh pada perjuangan kami dan akan mengikuti proses hukum ini," tukasnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Andika Rizkiawan mengakui pemeriksaan tersebut benar adanya.
Namun bukan melakukan tindakan intimidasi atau permintaan untuk membubarkan FMBP, melainkan melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan dari PT Agricinal yang saat ini masih dalam proses tahap penyelidikan.
"Benar, hal tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari PT Agricinal. Proses ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kami menegaskan tidak ada penekanan terhadap anggota Forum tersebut," tandasnya.
Untuk diketahui bahwa, aksi konflik ini terjadi terkait dengan pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.804,69 hektare oleh PT Agricinal. Berdasarkan dokumen pelepasan HGU, lahan seluas 1.804,69 hektare pada tahun 2020 tersebut disalurkan untuk berbagai kepentingan, baik untuk fasilitas umum maupun untuk lahan masyarakat.