Siltap Kades dan Perangkatnya Harus Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah, Ini Kata Wabup Seluma

Minggu 22 Dec 2024 - 21:33 WIB
Reporter : jefry
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Sekalipun telah tertuang dalam PP No 11 Tahun 2019,  namun penghasilan tetap (Siltap) kades dan perangkat desa di Kabupaten Seluma harus setara pangkat ASN IIA. Namun realitanya harus dilihat dari kemampuan keuangan daerah. 

“Memang dalam PP sudah jelas menegaskan, namun pada poin akhir dari pasal tersebut juga jelas harus menyesuaikan dengan keuangan daerah,” tegas Wakil Bupati (Wabup) Seluma, Drs H Gustianto. 

Ditambahkannya, jika pada APBD sudah ada penambahan anggaran untuk ADD ini sebesar Rp 13 M. Dimana sebelumnya hanya Rp 53 M berdasarkan Peraturan Bupati awal, sehingga dengan penambahan ini menjadi Rp 66 M. Namun hingga saat ini masih ada beberapa desa yang ada jelas harus terlebih dahulu merealisasikan Alokasi Dana Desa(ADD)  melalui pengusulan yang dilakukan secara berjenjang dan melengkapi segala kebutuhan. Mengingat saat ini usulan penambahan anggaran ADD untuk siltap ini telah dilakukan.

“Jika penambahan anggaran ADD sudah dilakukan, namun tinggal dari pemerintahan desa untuk bisa merealisasikannya,” sampainya 

BACA JUGA:Polres BU Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis, Begini Caranya

BACA JUGA: Dana Hibah KONI Benteng Tak Diakomodir, Begini Dampaknya

Sementara itu, sambung Wabup, jika  pihaknya pada tahun dan bulan sebelumnya hanya mampu mengalokasikan sebesar Rp 66 M dan sebelumnya hanya mampu mengalokasikan Rp 53 M.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia(APDESI) Kabuapten Seluma, Sarjono kepada BE jika saat ini hanya Kabupaten Seluma saja yang belum menerapkan PP tersebut. Namun di Kabupaten Seluma baru tahun ini dan hanya sanggup hingga bulan September. Menurutnya, alasan lain belum sepenuhnya diterapkan PP 11 tahun 2019 ini, pemerintah daerah hanya mampu mengalokasikan anggaran sampai bulan September. Sehingga untuk sampai akhir tahun 2024 ini belum di ketahui dengan jelas.

“Kita belum tau aturan Perkada ini nantinya apakah mengakomodir atau tidak. Yang jelas APBD kita sudah cukup besar dan PAD juga besar dan kenapa bisa kalah dengan kabupaten/kota lainnya,” sampainya.

Ditegaskan Wabup, jika dalam pasal 18 poin A sampai C sudah cukup jelas. Termasuk juga nomor 3 dan 4 dalam PP NO 11 tahun 2019 tersebut.  Jika saat ini hanya Kabupaten Seluma lah yang belum sepenuhnya menerapkan PP 11 tahun 2019 ini. Setidaknya jika sudah disetarakan dengan  pangkat IIA  seperti di jajaran ASS,  maka  penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa minimal Rp 2.224.000 atau setara gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A. Sedangkan untuk penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 dari gaji pokok ASN golongan II/A.

“Ini sudah jelas, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD,” tegasnya.(jefry)

 

Kategori :