Hutan Lindung di BS Dirambah, Kayu Dijual, Lahan Dijadikan Kebun

Minggu 22 Dec 2024 - 22:09 WIB
Reporter : Renald
Editor : Dendy Supriadi

"Saya tahu kapan mereka mengeluarkan kayu, biasanya tengah malam. Harusnya tindakan tegas diberikan kepada mereka. Jangan hanya saya yang ditahan karena mengambil beberapa keping," tegasnya.

Lebih jauh, MD mengungkapkan para pelaku ilegal logging saat mengeluarkan kayu hasil curiannya di Hutan Lindung Raja Mendarat secara estafet dengan jumlah yang sedikit. 

Meskipun begitu, tidak sedikit hitungan kubik kayu dari HL yang berhasil dicuri oleh para pelaku.

"Mereka saat mengeluarkan dari dalam hutan bukan hanya saat malam hari menggunakan  sepeda motor yang telah dimodifikasi, tetapi juga dilakukan secara berguyur, karena mudah membawanya dan tidak terlalu berisiko," ungkapnya.

MD juga menceritakan bahwa kayu telah berhasil dikeluarkan dari hutan lindung, pelaku pengepul langsung menyambut kayu hasil curian tersebut di suatu tempat mengganti mobil pickup.

"Biasanya titik kumpulannya di jembatan Sungai Batu Balai pada malam hari. Geraknya cepat, kayu tersebut dibawa menggunakan mobil untuk dikumpulkan dan di jual keluar daerah Bengkulu Selatan," bebernya.

Melihat masih maraknya pencurian kayu di HL Raja Mendara, MD berharap para penegak hukum memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu. 

Ia minta jangan sampai ada oknum penegak hukum yang melindungi para pelaku ilegal logging tersebut.

"Saya sudah merasakan dinginnya jeruji besi karena mencuri beberapa keping kayu di HL Raja Mendara. Saya harap hal yang sama dialami oleh pelaku ilegal logging lainnya yang masih mencuri di HL Raja Mendara," harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Batu Ampar Kecamatan Kedurang, BS,  Wisman Juni mengakui bahwa perambahan hutan tetap berlangsung meski aturan telah ditegakkan. Bahkan dilakukan oleh para pelaku eksodus atau bukan warga asli Kecamatan Kedurang. 

"Kami sudah melarang aktivitas ini. Pelaku yang tertangkap akan kami serahkan kepada pihak hukum," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aktivitas ilegal logging semakin meningkat sejak pengawasan Hutan Lindung Batu Ampar dialihkan ke provinsi dua tahun lalu. Sehingga kontrol terhadap kawasan menjadi lebih longgar dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal yang mencari keuntungan pribadi dengan cara merusak hutan.

"Selain membuka lahan perkebunan, para pelaku juga menebang pohon kayu kelas satu seperti tenam dan meranti untuk dijual," jelasnya.

Kades Lubuk Resam, Kedurang, Imkahar yang menyampaikan  dirinya sebagai perwakilan masyarakat meminta agar tindakan pertambahan hutan dan ilegal logging dapat segera dihentikan di Hutan Raja Mendara. Sebab,  dampak buruk lingkungannya sangat dirasakan oleh masyarakat Kedurang dan sekitarnya, mengingat aliran sungai yang mengalir dari Bukit Barisan, HL Raja Mendara telah berdampak serius hingga ke hilir sungai.

"Saat adanya perambahan Hutan Lindung Raja Mendara, penggundulan hutan yang terjadi di hulu sungai tersebut sangat berdampak bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kedurang yang sangat mengandalkan air dari aliran sungai tersebut," keluhnya.

Imkahar menjelaskan sepanjang aliran Sungai Kedurang terdapat area persawahan warga dan pemukiman padat penduduk. Saat musim kemarau,  debit air yang mengalir di sungai semakin kecil, bahkan menimbulkan kekeringan. Sebaliknya, saat musim penghujan terjadi banjir besaran-besaran. 

Kategori :