Saat penangkapan, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp 11 juta.
"Dari hasil penangkapan, tim berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 11 juta," tegas Herman.
Harinbengkuluekspress.id- Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menanggapi keterlibatan dua pejabat publik dalam jaringan sindikat uang palsu.
Dirinya telah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Mengenai sanksi terhadap kedua ASN tersebut yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Bakhtiar mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan akhir dari pengadilan.
BACA JUGA:Rektor UIN Alauddin Pecat Oknum Terlibat Sindikat Uang Palsu, Hamdan: Usut Sampai Ke Akar-akarnya
BACA JUGA:17 Pelaku Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Diamankan Beserta Barang Bukti Senilai Triliunan Rupiah
"Sanksi terhadap ASN tersebut pasti akan kita lihat sesuai dengan UU ASN, baik setelah adanya putusan dari inkrah maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Sebelumnya, Kasi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan adanya dua ASN yang terlibat dalam sindikat uang palsu.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan keempat pelaku merupakan hasil pengembangan kasus yang berawal dari penangkapan pegawai honorer UIN Alauddin Makassar berinisial MB oleh penyidik Polres Gowa.
"Dua pejabat Pemprov Sulbar tersebut berinisial TA dan MMB, TA merupakan ASN di Sekretariat DPRD Sulbar dan MMB bekerja di Dinas Kominfo Sulbar," kata Herman.
Herman mengungkapkan peran TA dalam kasus sindikat uang palsu ini. Hal itu bermula dari peredaran uang palsu di Provinsi Mamuju bermula pada pertengahan November 2024.
BACA JUGA:Peringati HKSN 2024, Dinsos Bengkulu Selatan Gelar Baksos
BACA JUGA:Jelang Nataru, Stok BBM di Bengkulu Selatan Ditambah Jadi Segini
Awalnya, TA menghubungi MB yang diperintahkan oleh Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Andi Ibrahim untuk mencari rekan yang akan membeli uang palsu tersebut.
Kemudian MB menawarkan kepada TA untuk membeli uang palsu senilai Rp 20 juta dengan harga Rp 10 juta.