"Saya akui saya sempat sakit berat, dan secara manusiawi menurut saya pantas meminjam biaya berobat, tapi itu pinjaman tidak ada namanya meminta atau janji janji," singkatnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka AS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji dalam pengadaan pakaian jas ratusan perangkat desa-desa yang bersumber dari APBDes 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 5 Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Sementara itu, tersangka RD diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada ASN dalam pengadaan pakaian jas di desa-desa yang bersumber dari APBDes 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun maksimal 5 tahun.(618)