Korupsi Pengadaan Jas Perangkat Desa, Kepala Dinas Ini Raup Keuntungan Ratusan Juta
IRUL/BE - Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman didampingi Kasat Reskrim, AKP Jonni Manurung menggelar konferensi pers di Mapolres Kaur, Kamis (30/11).--
BINTUHAN, BE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur berinisial AS bersama rekanan berinisial RD terpaksa ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Mapolres Kaur, Kamis (30/11).
Keduanya dijebloskan ke penjara, karena terjerat kasus pengadaan 225 setelan jas untuk perangkat desa di 49 desa Kabupaten Kaur tahun 2022 lalu.
“Dalam kasus korupsi pengadaan jas tahun 2022 ini ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan yakni AS dan RD,” kata Kapolres Kaur, AKBP H Eko Budiman SIK MSi didampingi Kasat Reskrim, AKP Jonni Manurung SH MH saat menggelar jumpa pers di depan Mapolres Kaur, Kamis (30/11).
Kapolres menjelaskan, AS dijebloskan ke penjara diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya yang diduga mengarahkan perangkat desa mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa (APBDes) tanpa melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di 49 desa tersebut.
Sedangkan RD adalah pihak yang menyediakan jasa perangkat desa yang bekerja sama dengan tersangka AS.
Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan keduanya mendekam di sel tahanan Polres Kaur menunggu proses perampungan berkas sebelum dilimpahkan ke penyidik Kejari Kaur dan untuk disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.
"Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jas dana desa,” terangnya.
Dikatakan Kapolres, kasus yang menyeret jebolan IPDN ini terungkap lantaran adanya laporan masyarakat, dimana saat Musrenbangdes tahun 2022 pihak desa tidak mengalokasikan dana pembuatan jas.
Namun, saat pelaporan malah timbul pembelian jas sejumlah perangkat desa dengan harga Rp 2,5 juta per setelnya, dimana dari setiap setel jas ini AS mendapatkan keuntungan sekitar Rp 700 ribu.
Dari 192 desa di Kabupaten Kaur, hanya 49 desa yang melakukan pengadaan jas tersebut. Sedangkan sisanya yang sudah terlanjur belanja dengan pihak rekanan berinisial RD mengembalikan jas tersebut dengan alasan dana tidak diploting dalam Musrenbangdes.
Total dana pembelian jas itu secara keseluruhan ditaksir sebesar Rp 1.000.020.000 (Satu miliar 20 ribu rupiah).
“Dalam kasus ini sudah ada 45 saksi yang sudah kita periksa, ditambah tiga saksi ahli. Dan kedua tersangka kita jerat dengan pasal yang berbeda," terang Kapolres.
Sementara itu, secara terpisah AS mengaku apa yang dituduhkan kepadanya tidak benar.
Ia mengaku, dalam perkara itu dirinya tidak pernah menyalahgunakan wewenang atau jabatan. D