"Dari fakta di lapangan, sehingga tidak ada alternatif lain. Dan sesuai dengan perundang-undangan yang bersangkutan (Asiun, red) diberhentikan dari jabatan kepala desa," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kantor Desa Suka Bandung mengalami penyegelan yang dilakukan masyarakat pada akhir Maret 2024 lalu.
Penyegelan tersebut atas dasar kekecewaan masyarakat atas kepemimpinan Asiun yang bukan hanya dinilai tidak disiplin tetapi juga dianggap menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat. (Renald)
Kategori :