Pemkab Benteng Pertanyakan DBH Pemprov, Kata Sekda Tunggu Anggaran

Jumat 03 Jan 2025 - 22:15 WIB
Reporter : Bakti dan Eko
Editor : Haijir

Diketahui, DBH Pemprov untuk Pemda Benteng berasal dari beberapa sumber PAD. Diantaranya, pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak air permukaan, pajak rokok dan bea balik nama kendaraan bermotor.

"Berdasarkan SK Gubernur, DBH dari Pemprov triwulan I-III lebih kurang sebesar Rp 22 miliar. Sebagian besar belum disalurkan ke Pemda Benteng," pungkasnya.

BACA JUGA: Telkomsel Hadirkan Promo Paket Netflix

DBH Tunggu Anggaran

Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH)  pemerintah kabupaten/kota triwulan ke tiga dan empat tahun 2024, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih belum bisa dicairkan. Pasalnya, Pemprov sedang terjadi defisit anggaran untuk merealisasikan DBH ke kabupaten/kota.

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bengkulu Dr Haryadi SPd MSi mengatakan, Pemprov sedang menunggu keuangan daerah stabil terlebih dahulu. Setelah itu baru akan dibayarkan.  "Menunggu ada danya, baru direalisasikan," terang Haryadi, Jumat 3 Januari 2025.

Haryadi mengatakan, belum dibayarkan DBH itu terjadi karena faktor keuangan. Maka pihaknya meminta pemda kabupaten/kota untuk bersabar, menunggu DBH itu bisa dicairkan.

"Karena ada situasi keuangan kita belum memungkinkan. Maka sementara waktu belum dicairkan dulu," tuturnya.

Haryadi menegaskan, Pemprov Bengkulu tetap berkomitmen untuk membayarkan DBH tersebut ke kabupaten/kota. Hanya saja,  ketika anggaranya telah siap, maka DBH akan segera direalisasikan.

"Jadi tunggu dulu, dananya siap," beber Haryadi.

 

Sementara itu,  Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi meminta, agar pemprov bisa segera membayarkan DBH tersebut ke kabupaten/kota. Sebab, pemda kabupaten/kota telah menunggu anggaran itu dibayarkan.

"Kita minta itu segera dibayarkan," terang Edwar.

Dijelaskannya, DBH itu, sangat krusial bagi kabupaten/kota. Sebab, dalam menyusun anggaran awal dan perubahan akan sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan.

"Jika DBH tidak segera dibayarkan pada triwulan ketiga dan keempat tahun 2024, maka banyak kegiatan pembangunan  di kabupaten/kota terancam tidak dapat dilaksanakan," tuturnya.

Keterlambatan pembayaran DBH itu, menurut Edwar tidak hanya menghambat program pembangunan, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan ekonomi di daerah. Sebab, tidak dibayarkan DBH itu, akan berdampak pada tunjangan dan penghasilan pegawai. Tentunya, ikut berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

Kategori :