Harianbengkuluekspress.id - Permintaan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bengkulu mengalami kenaikan. Permintaan pembuatan SKCK meningkat sejak dibukanya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Disampaikan PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Bengkulu, Aiptu Yulianto, pemohon SKCK untuk kepentingan mendaftar PPPK dalam satu hari bisa mencapai 120 pemohon. Pada hari biasa umumnya hanya 50 sampai 60 pemohon.
"Kebanyakan yang datang membuat SKCK untuk melamar PPPK, melamar pekerjaan dan pemberkasan CPNS," jelas Aiptu Yulianto.
Untuk mengantisipasi kepadatan dan antrian pemohon SKCK, Sat Intelkam Polresta Bengkulu akan melakukan pembatasan jika pemohon SKCK sudah lebih dari 100 orang dalam satu hari. Karena, jika dipaksakan ditakutkan akan membuat pemohon kecewa lantaran terlalu lama menunggu dan juga untuk efektifitas waktu menyelesaikan pengurusan SKCK itu sendiri. Polresta Bengkulu tetap menerima pemohon SKCK meski antrean sudah lebih dari 100 orang. Tetapi pemohon akan mendapat SKCK pada hari berikutnya.
BACA JUGA:Korupsi untuk Main Judol, Begini Pengakuan Terdakwa Kasus Dana Desa di Persidangan
BACA JUGA:Tak Seluruh Kecamatan di Mukomuko Dapat Pupuk Subsidi, Ini Penyebabnya
"Jika sudah lebih dari 100 orang akan dibatasi, tetapi masyarakat tetap bisa mendaftar, tetapi baru bisa besoknya diambil. Misal, pemohon sudah masuk antrian 101 saat mendaftar, tetapi kami layani tapi untuk pengambilannya keesokan harinya," imbuh Aiptu Yulianto.
Untuk syarat pembuatan SKCK, masih sama seperti sebelumnya, data diri dan syarat lainnya ditambah membawa kartu BPJS kesehatan yang aktif. Pemohon juga bisa melakukan permohonan SKCK secara online, atau langsung datang ke Polresta Bengkulu.
"Biaya administrasi pengurusan SKCK Rp 30 ribu. Untuk syarat tambahan, pemohon harus membawa BPJS kesehatan," pungkasnya. (Rizki Surya Tama)