Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu secara resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin 6 Januari 2025. Dari 1.441 peserta yang mengikuti tes tahap ke I terdapat 30 peserta yang dinyatakan tidak lulus.
"Untuk PPPK hari ini sudah diumumkan dan seluruh peserta juga sudah mengetahui secara langsung, karena mereka mengecek status nilai dan kelulusannya melalui website resmi," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi kepada BE, Senin, 6 Januari 2025.
Bagi peserta yang lolos diminta segera mengikuti tahapan selanjutnya yakni mengisi daftar Riwayat hidup untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK.
"Silahkan ikuti petunjuk dipengumuman untuk pengisian nomor induk," tukasnya.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Nenek dan Cucu Belum Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk, 1 Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Ibunda Wali Kota Terpilih Tutup Usia, Begini Harunya Suasana Rumah Duka
Untuk diketahui penerimaan PPPK dilingkup Kota Bengkulu terbagi dari tiga bidang yakni kuota dibidang Guru sebanyak 58 formasi, kuota dibidang tenaga kesehatan 294 formasi dan kuota dibidang tenaga teknis 2.043 formasi. Dikatakan Achrawi, dari standar kelulusan yang ditetapkan ada 30 orang yang tidak lulus. Hal ini dilihat dari urutan perangkingan nilai disetiap bidang yang dilamar.
"Peserta yang tidak lulus, guru 2 orang, nakes 8 orang dan teknis 20 orang. Jumlah 30 orang, artinya mereka ini kalah dalam perangkingan," ungkap Achrawi.
Sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) beberapa waktu lalu, bagi PTT atau Non ASN yang belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi PPPK telah disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Untuk nasib peserta yang tidak lulus ini akan masuk dalam tahapan PPPK paruh waktu," kata Achrawi.
Dijelaskan Achrawi, PPPK paruh waktu ini memiliki jam kerja tidak full time seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Hal ini merupakan cara pemerintah pusat untuk menghindari pemutusan kerja. Selain itu, besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diemban masing-masing pegawai paruh waktu tersebut. Namun, gaji juga tidak lebih besar dari status honorer/PTT.
"Nanti mereka tetap teregistrasi semacam nomor induk dengan perjanjian kerja, tetapi dia nanti bekerja paruh waktu," jelas Achrawi.
Ia juga meminta agar peserta yang tidak lulus ini tidak berkecil hati, sebab masih memiliki peluang untuk diangkat PPPK penuh waktu ketika ada penambahan kuota di periode berikutnya.
"Kalau nanti anggaran pemerintah memungkinkan dan formasinya memang tersedia, maka mereka yang paruh waktu ini akan prioritas masuk kuota PPPK penuh waktu," terangnya. (Medi Karya Saputra)