harianbengkuluekspress.id - Staf Ahli Bupati Rejang Lebong Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ir Zulkarnain MT mengungkapkan, bahwa Satpam memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) termasuk di Kabupaten Rejang Lebong.
"Satpam ini memiliki peran yang sangat penting dalam membantu menjaga Kamtibmas," terang Zulkarnain dalam acara puncak HUT Satpam ke-44 yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Rejang Lebong, Rabu 8 Januari 2025.
BACA JUGA:44 Pelamar CPNS di Rejang Lebong Dinyatakan Lulus, Ini Tahapan Selanjutnya
BACA JUGA:Terdakwa Jembatan Dituntut 8 Tahun, Ini Pernyataan JPU Kejati Bengkulu di Persidangan
Zulkarnain juga menerangkan, bahwa profesi Satpam memiliki tantangan karena dalam menjalankan tugasnya mereka harus menjalankan dua peran penting sekaligus. Yaitu harus tegas dalam melaksanakan aturan dan harus humanis dalam melayani masyarakat.
Dengan tantangan tugas yang mereka miliki tersebut dan melalui momentun HUT Satpam ke-44 tersebut, Zulkarnain berharap, para Satpam yang ada di Kabupaten Rejang Lebong bisa terus meningkatkan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas.
"Kita semua berharap kedepannya Satpam bisa terus profesional, bisa terus menegakkan aturan serta harmonis kepada masyarakat," harap Zulkarnain.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Rejang Lebong, AKP Jumipan Azhari menjelaskan, dalam memperingati HUT Satpam ke-44 tersebut sejumlah kegiatan sosial yang dikoordinir oleh Sat Binmas Polres Rejang Lebong telah dilaksanakan. Kegiatan tersebut mulai dari bakti sosial, anjangsana hingga ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Tabarenah.
"Hari ini (Kemarin,red) adalah puncaknya yaitu dengan upacara, potong tumpeng dan pembagian bingkisan," terang AKP Jumipan.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Jumipan berharap, para Satpam di Kabupaten Rejang Lebong untuk semakin bersinergi dengan jajaran Polres Rejang Lebong, terutama ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.
"Satpam ini memiliki fungsi premetif dan preventif untuk mencegah niat dan melakukan perbuatan kejahatan atau tindak pindana yang bisa mengganggu Kamtibmas," demikian Jumipan.(ari)