Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun ini secara resmi menghapus tenaga honorer. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penghapusan tenaga honorer mulai awal tahun 2025 ini, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rosjonsyah mengatakan penghapusan tenaga honorer itu tidak hanya berlaku di pemprov, namun juga di pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
"Mulai tahun 2025, tidak akan ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer," kata Rosjonsyah usai rapat penyelesaian penataan tenaga Non-ASN bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN melalui virtual meeting, di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Rabu, 8 Januari 2025.
Di lingkungan OPD Pemprov Bengkulu, tenaga honorer yang tercatat di aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tahun 2024 ada sebanyak 4.813 orang.
BACA JUGA:Ini Motif Pembunuhan Sadis di Kaur, Pelaku Takut Ketahuan Mencuri Motor Korban
BACA JUGA:Pjs Kades dan Sekdes di Lebong Mundur, Ini Penyebabnya
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.200 tenaga honorer telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun 2024, pemprov juga mendapatkan 600 formasi PPPK, untuk diisi dari sisa tenaga honorer yang belum menjadi PPPK.
"Yang telah lolos, honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," tuturnya.
Sementara bagi tenaga honorer yang terdata di Aplikasi siNonA BKN, tapi belum lolos seleksi PPPK akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Menurut Rosjonsyah, langkah itu untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer.
PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Dari sisi gaji, PPPK paruh waktu lebih kecil pendapatannya dibanding PPPK penuh waktu. Sebab, kerja PPPK paruh waktu itu mendapatkan penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang.
Contoh PPPK paruh waktu adalah petugas kebersihan. Dari sisi kerja, petugas kebersihan tidak bekerja dari pagi hingga sore hari. Hanya bekerja beberapa jam saja.
"Bagi yang belum lolos akan kita usulkan menjadi PPPK paruh waktu," tambah Rosjonsyah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos MAP mengatakan, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu itu hanya ter data di aplikasi siNonA BKN dan tidak lolos seleksi PPPK yang telah digelar tahun 2024.
"Selain yang terdata itu, tidak ada lagi yang berstatus tenaga honorer tahun ini," ujar Gunawan.