Seluruh Honorer Dihapus, Masa Kerja di Bawah 2 Tahun Bakal Dirumahkan

Rabu 08 Jan 2025 - 21:44 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi S

Diketahui,  Pemprov sendiri memiliki honorer  sekitar 4 ribu lebih yang belum terdata di  BKN. Menurut Gunawan, bagi tenaga honorer yang tidak terdata di BKN, tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Untuk menyelesaikan masalah itu, tahun 2024 juga telah dibuka seleksi PPPK gelombang kedua.

Pendaftaran yang akan ditutup pada 15 Januari 2025 ini, dikhususkan untuk honorer yang telah mengabdi lebih 2 tahun di pemprov.  Termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Formasi Guru di Instansi Daerah.

"Pendaftaran PPPK gelombang kedua ini, silahkan bagi tenaga honorer yang tidak terdata untuk ikut seleksi," jelasnya.

Bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK gelombang kedua, atau tidak bisa mendaftar karena tidak sampai 2 tahun bekerja, maka akan tetap dirumahkan atau diberhentikan dari pekerjaannya selama ini. 

Sebab, pemerintah pusat telah tegas, tahun 2025 tidak ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer.

"Kalau tidak cukup 2 tahun, ya di luar itu. Artinya yang bersangkutan tidak masuk dalam kriteria menjadi PPPK," tandas Gunawan.  (151)

 

Kategori :