Perencanaan Desa Tanjung Alam Diperiksa Ipda BS, Terkait Kasus Ini

Jumat 10 Jan 2025 - 20:52 WIB
Reporter : renald
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id – Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan (BS) menyoroti tajam proyek pembukaan badan jalan sepanjang 2 km di Desa Tanjung Alam  Kecamatan Kedurang yang mangkrak pada akhir tahun anggaran 2024. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 200 juta tersebut dihentikan total, setelah dinilai melanggar aturan pengelolaan keuangan desadan mencerminkan perencanaan yang buruk.

Irban Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D) Ipda BS, Pedi Maryanto SPt MSi menyatakan, bahwa pelaksanaan proyek ini jauh dari standar yang seharusnya. Sebab proyek yang tidak rampung dalam satu tahun anggaran menunjukkan lemahnya perencanaan. 

"Pengelolaan dana desa sudah berlangsung hampir 10 tahun, tetapi kasus seperti ini muncul dan ini tidak bisa diterima,” ujarnya, Jumat 10 Januari 2025.

BACA JUGA:Paripurna Bupati dan Wabup Kaur Terpilih Senin, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Seluma Bakal Cetak Sawah dan Irigasi Baru, Segini Jumlahnya

Menurut Pedi, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut. Termasuk laporan tidak adanya papan merek proyek yang merupakan salah satu syarat transparansi penggunaan anggaran. Pedi juga menyoroti bahwa pengerjaan proyek baru dimulai pada triwulan terakhir tahun anggaran, sehingga waktu pelaksanaannya sangat mepet. 

“Kenapa proyek ini baru dilaksanakan di akhir tahun?. Ini jelas tidak efektif dan menjadi salah satu alasan mangkraknya pekerjaan,” tegas Pedi.

Lebih lanjut Pedi menjelaskan, bahwa pihaknya telah meminta dokumen pendukung seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk ditinjau lebih lanjut. 

“Kami akan membentuk tim khusus untuk meninjau langsung ke lapangan, melakukan pengukuran, dan memastikan alasan keterlambatan penyelesaian proyek,” jelasnya.

Jika ditemukan pelanggaran, baik berupa inefisiensi anggaran maupun unsur pidana, Pedi memastikan pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban. 

“Kami juga menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih mendalam, termasuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan,” tambahnya.

Ia menjelaskan,  pihaknya memastikan bahwa penghentian proyek ini sesuai dengan regulasi dan mendesak Pemdes untuk segera menyusun laporan keuangan akhir tahun.

“Pengelolaan keuangan desa ini harus transparan dan akuntabel. Kasus seperti ini menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah desa agar lebih profesional dalam mengelola dana desa,” tutup Pedi.(renald)

Kategori :