Harianbengkuluekspress.id - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Bengkulu dengan menangkap empat pelaku pengedar Narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian operasi pada awal Januari 2025 ini, dengan para pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda.
Panit 1 Subdit II Ditresnarkoba, Iptu Jingge didampingi Paur Pensat Subdit Penmas, Iptu Desty Sukarlia mengatakan, ke empat tersangka masing-masing berinisial SS (33), YA (28), PC (18) yang merupakan warga Kota Bengkulu dan RJ (25) yang merupakan warga Kabupaten Kepahiang.
"Ya untuk ke empat pelaku ini memang sudah masuk dalam target operasi kita, sehingga setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kita langsung melakukan penangkapan," tuturnya, Jumat, 10 Januari 2025.
Ia menjelaskan, untuk penangkapan sendiri dilakukan pada tanggal 6 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Dua pelaku yakni PC (18) dan RJ (25) ini ditangkap di Jalan Rinjani dan sebuah kontrakan di Jalan Sutoyo Kota Bengkulu. Petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 19 paket narkotika jenis sabu serta ganja yang disembunyikan di berbagai tempat.
Tidak lama setelah itu, pada pukul 23.30 WIB, petugas kembali meringkus pelaku YA (28) di sebuah warung makan di Jalan Meranti Raya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket sabu dan satu paket ganja di dalam rumah pelaku YA tersebut.
BACA JUGA: 3 Pengedar Narkotika Dibekuk Tim Polresta Bengkulu
BACA JUGA:Siapkan 92 Kuota Bedah Rumah Tahun Ini
Keesokan harinya, pada 7 Januari 2025, petugas berhasil menangkap SS (33), seorang buruh harian lepas di kawasan Jalan KZ Abidin dan dirumahnya di Jalan Mahakam. Di lokasi ini, ditemukan sejumlah narkotika jenis ganja termasuk 2 linting ganja di dalam kotak rokok dan paket besar ganja yang disembunyikan di kandang ayam.
"Ke empat pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Direktorat Resersa Narkoba Polda Bengkulu untuk penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan operasi ini diharapkan juga dapat mengurangi peredaran narkoba yang terus meresahkan masyarakat," demikian ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya itu ke empat tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. (Budhi)