Siap-siap, Kemenag Segera Gelar Akselerasi Program PPG Dalam Jabatan, Targetnya 625.481 Guru, Ini Syaratnya

Sabtu 11 Jan 2025 - 16:47 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, mengatakan pelaksanaan PPG di Kementerian Agama dilaksanakan melalui satu pintu kepantiaan nasional sebagai wujud dari implementasi Moderasi Beragama sekaligus mempermudah koodinasi antar unit pembina.

Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Thobib Al-Asyhar, mengatakan PPG Kemenag pada 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru.

sedangkan pada 2026, PPG Kemenag ditargetkan untuk 356.313 guru.

“Kita targetkan ada 80 sampai 100 Ribu peserta PPG untuk angkatan pertama pada Maret mendatang,” katanya.

BACA JUGA:BGN Rekrut CPNS untuk Menunjang Program Makan Bergizi Gratis, Ini Syaratnya

BACA JUGA:2 Puskesmas di Lebong Belum Standarisasi Kemenkes, Ini Daftarnya

Adapun  persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;

2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;

4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Belum memiliki sertifikat pendidik;

6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

BACA JUGA:Rumah Nelayan Diduga Diperjualbelikan, Harganya Rp 20 Juta Perunit, Begini Sikap Dinas Perkim BS

BACA JUGA:Indosat dan ZTE Perluas Pengalaman Digital di Indonesia, Melalui Teknologi Backbone Mikrowave iFlexiTrunk

7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.

Kategori :