BACA JUGA:Terbaru, Tambahan Beban Kerja Kepala Sekolah Pasca Diluncurkan Sistem Pengelolaan Kinerja
Dengan adanya PermenPAN RB nomor 21 tahun 2024 ini, maka paling lambat 2 tahun ke depan, maka harus diberlakukan.
Istilah jabatabn kepala sekolah harus sudah berganti menjadi kepala satuan pendidikan.
Artinya pada akhir tahun 2026, sudah tidak ada lagi sebutan kepala sekolah, semuanya sudah berganti dengan sebutan kepala satuan pendidikan. (*)
Kategori :