Terbaru, Ketentuan Seragam Baru Bagi ASN dan PPPK Kemendikdasmen Tahun 2025

Ilustrasi seragam ASN dan PPPK tahun 2025-Tangkaplayar/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah  telah menetapkan pakaian dinas ASN tahun 2025.

Yang termaktub dalam Surat Edaran No. 15 Tahun 2024 ditujukan kepada pegawai administrasi dan struktural di lingkungan Kemendikbud.

Ketentuan pakaian tersebut menjadi model wajib dikenakan oleh PNS dan pegawai PPPK dari hari Senin hingga Jumat. 

Aturan baru ini dibuat dalam rangka ketertiban dan kedisiplinan pegawai di lingkungan Kemendikbud. 

Pada saat yang sama, seragam dinas merupakan simbol loyalitas dan kedisiplinan yang harus dimiliki oleh pegawai pemerintah dan menjadi budaya di tempat kerja.

Seragam dinas juga merupakan simbol kehormatan dan kewibawaan bagi pegawai yang bekerja di institusi pemerintah. 

BACA JUGA:Benteng Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis. 10 Bumdes Siap Jadi Penyedia Makanan, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Mendikti Saintek Akan Rekrutmen Guru SMA Unggulan Garuda Baik Dalam Maupun Luar Negeri, Begini Bocoranny

Namun, Kemendikbud menjelaskan bahwa tidak semua PNS dan pegawai PPK akan berganti dengan model pakaian dinas yang baru ini. 

Hal ini untuk meluruskan informasi bahwa PNS dan guru PPPK juga akan terkena dampak dari seragam dinas yang baru. 

Pada praktiknya, model pakaian dinas baru ini hanya berlaku untuk pegawai di lingkungan Kemendikdasmen dan tidak berlaku untuk guru. 

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Suharti tersebut ditujukan kepada para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Kepala Pusat, Direktur Utama, Direktur Pusat, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemendikbud. 

Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dan Permendikbud Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kemendikbud.

Oleh karena itu, Surat Edaran No. 15 Tahun 2024 tidak ditujukan kepada ASN guru, melainkan kepada pegawai administrasi dan struktural di lingkungan Kemendikbud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan