Harianbengkuluekspress.id - Kabar baik datang dari Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan di awal tahun 2025. Adapun kabar baik tersebut, yaitu Inspektorat Bengkulu Selatan berhasil mendapatkan nilai baik dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu di tahun 2024 lalu.
Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini menuturkan bahwa dalam tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada hari terakhir pada 10 Januari 2025 mendapatkan nilai baik. Adapun Inspektorat Bengkulu Selatan berhasil meraih capaian dengan nilai 82,77 persen dari standar nasional yang telah ditentukan yaitu 75 persen.
"Alhamdulillah kita (Bengkulu Selatan, red) di 82,77n persen dalam rangka tindak lanjut LHP. Artinya cukup baik sekali dan kita di peringkat 4 di Provinsi Bengkulu," ujar Hamdan kepada BE saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 15 Januari 2025.
Lebih lanjut, Hamdan menerangkan 3 daerah dengan penilaian LHP dari BPK terbaik lainnya, yaitu Bengkulu Utara, Kepahiang dan Rejang Lebong. Hamdan juga mengatakan bahwa di tahun 2024, Pemkab Bengkulu Selatan berhasil menyelesaikan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 12 Miliar lebih.
"Alhamdulillah di tahun 2024 masuk ke rekening kas daerah, TGR sebesar Rp 12 Miliar lebih. Yang merupakan setoran TGR dari LHP BPK," terangnya.
BACA JUGA:Korupsi Pasar Inpres, Kejari Kaur Selamatkan Uang Rp 678,8 Juta
BACA JUGA:Kejari Minta Perda Miras Digencarkan, Ini Penyebabnya
Hamdan mengatakan pencapaian tersebut berkat sinergitas dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Bengkulu Selatan dengan Kejari Bengkulu Selatan. Tidak hanya itu, capaian tersebut juga berkat komitmen dari semua kepal organisasi pemerintahan daerah (OPD) yang menyelesaikan tindak lanjut dari BPK.
"Berkat kerja sama dan dorongan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih, khususnya pihak Kejaksaan yang telah bekerja keras, karena berkat kerja keras tersebut, dari membuat langkah-langkah. Sehingga penagihan mencapai Rp 12 Miliar lebih dan mendapatkan poin 82,77 persen," pungkasnya. (Renald)