Pendapatan Pajak Mukomuko 2024 Baru Capai 58,61%, Berikut Rinciannya

Kamis 16 Jan 2025 - 07:51 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp1,31 miliar.

4. Pajak Restoran: Rp692,69 juta.

5. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp457,82 juta.

6. Pajak Parkir: Rp196,41 juta.

7. Pajak Air Tanah: Rp213,70 juta.

8. Pajak Reklame: Rp212,72 juta.

9. Pajak Hotel: Rp118,31 juta.

10. Pajak Hiburan: Rp56,30 juta.

11. Pajak Sarang Burung Walet: Rp23,35 juta.

Meski realisasi pajak belum mencapai target, Pemerintah Kabupaten Mukomuko optimis bahwa berbagai upaya yang dilakukan dapat memperbaiki capaian di tahun mendatang. 

BACA JUGA:Bengkulu Mantap Jadi Bumi Merah Putih, Helmi Hasan Paparkan Alasannya

BACA JUGA:Ribuan Honorer Tuntut PPPK Penuh Waktu, Begini Respons Pemprov Bengkulu

Pemerintah daerah berharap optimalisasi pendapatan ini tidak hanya memenuhi target finansial, tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat.

“Kami berharap langkah-langkah ini mampu meningkatkan kesadaran pajak masyarakat, mempercepat penarikan pajak yang tertunda, dan pada akhirnya mendukung pembangunan Mukomuko yang lebih baik,” tutup Yadi.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, dan masyarakat, Mukomuko diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat pembangunan yang merata. (**)

Kategori :