a. Peserta mengundurkan diri.
b. Peserta dianggap mengundurkan diri karena tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu dalam surat edaran Kepala BKN.
c. Peserta meninggal dunia sebelum pengangkatan resmi.
Keputusan ini dirancang untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Dengan skema ini, mereka tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik, meski dengan durasi kerja yang lebih fleksibel.
“Program ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara bertahap, serta memberikan mereka kesempatan untuk tetap berkarir di instansi pemerintah dengan pengakuan resmi sebagai ASN,” jelas pejabat MenPAN RB.
BACA JUGA:Hakim Agung Dr. Yanto Dikukuhkan Jadi Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 ini memberikan harapan baru bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini terus berjuang untuk diakui.
Melalui skema PPPK paruh waktu, mereka tetap mendapatkan hak sebagai ASN, dengan fleksibilitas yang disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap tenaga honorer dapat terus berkontribusi secara profesional dalam pelayanan publik, sementara pemerintah secara bertahap menyelesaikan persoalan tenaga honorer di Indonesia. (**)