BENGKULU, BE - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu menangkap seorang pemuda berinisial HG (19) seorang pengamen, warga Kelurahan Berkas, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Terduga pelaku ditangkap karena terlibat penganiayaan terhadap pelajar berinisial CA (16) warga Kota Bengkulu. Terduga pelaku yang dalam kondisi mabuk minuman keras membacok korban menggunakan parang. Disebabkan terduga pelaku tidak diberi rokok saat meminta kepada korban.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono SH MH melalui KBO Sat Reskrim, Ipda Torisman Munthe.
"Terduga pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Korban yang dianiaya itu pelajar umur 16 tahun warga Kota Bengkulu," jelas Ipda Munthe.
Terduga pelaku tega menganiaya korban karena tersinggung saat korban enggan memberikannya rokok. Penganiayaan tersebut terjadi pada Januari 2023. Saat itu korban pulang dari masjid setelah Salat Subuh sekira pukul 05.00 WIB kemudian bertemu pelaku saat melintas di Jalan Pari. Dengan kondisi mabuk, pelaku memberhentikan korban meminta rokok. Karena korban tidak kenal, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Mendapatkan penolakan dari korban membuat pelaku marah. Pelaku mendekati korban, mengepit kepala korban kemudian kepala korban dipukul menggunakan parang. Akibatnya kepala korban mengalami luka cukup parah dan harus mendapatkan 30 jahitan.
"Awalnya karena korban tidak memberikan rokok, pelaku marah dan menganiaya korban. Setelah laporan kami terima, kami lakukan pulbaket sampai akhirnya kami terima informasi pelaku dirumah dan upaya penangkapan kami lakukan," tutup Ipda Munthe.(167)