Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Keuntungan yang Didapat Honorer

Jumat 24 Jan 2025 - 15:52 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto
Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Keuntungan yang Didapat Honorer

Harianbengkuluekspress.id- Meskipun seorang honorer gagal lolos menjadi PPPK penuh waktu. Namun, tidak usaha berkecil hati. Sebab, mereka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Masa kerja PPPK paruh waktu sebagaimana ketentuan  Kepmenpan-RB Nomor 6 Tahun 2025, yakni ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang. 

 Meskipun masa kerja hanya 1 tahun hingga bisa diperpanjang, banyak keuntungan yang bakal diraih seorang honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Adapun keuntungan seorang honorer yang menjadi PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Honorer Tak Lulus PPPK Penuh Waktu Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Final, 6 Kategori Honorer yang Tidak Akan Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Berikut Daftarnya

 1. Gaji Minimal Setara UMP

Salah satu keuntungan signifikan adalah gaji yang diterima minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

2. Status ASN dengan Nomor Induk PPPK

Pegawai yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta Nomor Induk PPPK. 

Dengan demikian, mereka resmi berstatus ASN dan mendapatkan perlindungan hukum, kepastian kerja, serta fasilitas tertentu sesuai aturan yang berlaku.

3. Fleksibilitas dalam Jam Kerja

Sistem kerja yang lebih fleksibel memungkinkan pegawai menyeimbangkan antara tugas sebagai ASN dan kebutuhan pribadi. 

Hal ini memberikan kenyamanan dalam menjalankan pekerjaan, terutama bagi tenaga honorer yang memiliki tanggung jawab lain di luar pekerjaan.

BACA JUGA: Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangannya

Kategori :