Pekerja PHK Dapat 60% Gaji 6 Bulan, Ini Keterangan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu

Rabu 19 Feb 2025 - 20:43 WIB
Reporter : Rewa Yoke
Editor : Zalmi Herawati
Pekerja PHK Dapat 60% Gaji 6 Bulan, Ini Keterangan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah resmi meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, kini pekerja ter-PHK bisa menerima bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji mereka selama enam bulan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri menyambut baik perubahan ini. Menurutnya, kenaikan manfaat JKP akan memberikan dampak positif bagi para pekerja yang terkena PHK di Bengkulu. 

"Dengan manfaat JKP yang lebih besar, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mereka belum mendapatkan pekerjaan baru," ujar Ferama kepada BE, Rabu 19 Februari 2025.

Ia menilai peningkatan manfaat ini akan lebih terasa bagi pekerja yang sebelumnya tidak memenuhi syarat. Sebab, sebelumnya manfaat JKP hanya diberikan sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

BACA JUGA:Rangkaian HUT Mukomuko ke-22 Ditetapkan , Ini Jenis Kegiatannya

BACA JUGA:Hasil Reviu Utang 2024 Disampaikan ke BKD Benteng, Segini Jumlahnya

"Manfaat JKP naik jadi 60%. Mudah-mudahan dengan begitu harapannya pekerja yang tadinya nggak eligible. Saat dia eligible karena manfaatnya mulai terasa selama 6 bulan," kata Ferama.

Peningkatan manfaat ini juga disertai dengan tambahan fasilitas pelatihan kerja. Kalau yang ter-PHK, mereka bisa punya bantalan yang cukup untuk hidup, dan mereka bisa kerja lagi. Karena ada manfaat pelatihannya juga yang dinaikkan. 

Selain kenaikan manfaat JKP, pemerintah juga menurunkan besaran iuran JKP bagi pekerja. Dalam aturan baru ini, iuran JKP yang sebelumnya sebesar 0,46% dari upah per bulan kini turun menjadi 0,36%. Ia menilai, penurunan iuran ini akan mendorong lebih banyak pekerja untuk terdaftar dalam program JKP. 

"Dengan penurunan iuran ini, kita harapkan lebih banyak pekerja bisa ikut serta dalam program JKP dan mendapatkan perlindungan saat terkena PHK," katanya.  

BACA JUGA:12 Sapi di Rejang Lebong Terjangkit Virus PMK, Segini Jumlah yang Suspek

Kebijakan baru ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan pekerja. Banyak yang menilai peningkatan manfaat JKP dapat membantu mereka dalam menghadapi masa sulit setelah kehilangan pekerjaan. Salah seorang pekerja yang baru saja terkena PHK, Rina (34), mengungkapkan bahwa aturan ini sangat membantunya. 

"Dengan manfaat JKP yang baru ini, saya merasa lebih tenang karena masih ada dana untuk kebutuhan sehari-hari sambil mencari pekerjaan baru," pungkasnya. (Rewa Yoke)

 

Kategori :