Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar baik bagi para tenaga honorer yang telah dirumahkan terhitung tahun 2025. Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat baru terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Surat tersebut menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang diberhentikan di masa lalu dan memberikan harapan baru bagi mereka untuk terus berkontribusi dalam pelayanan publik.
Surat Kemendagri No. 900.1.1/664/Keuda, tertanggal 14 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Direktorat Bina Keuangan dan Pembangunan Daerah,Horas Panjaitan.
Surat ini ditujukan kepada para gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan mengenai anggaran gaji bagi PPPK honorer, khususnya bagi honorer yang diberhentikan.
BACA JUGA: Terbaru, Kemendagri Terbitkan Surat, Mekanisme Penggajian PPPK Paruh Waktu, Ini Isinya
BACA JUGA:Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Dikonfirmasi, Link Serta Tutorial Metode Sanggah
Horas Panjaitan menjelaskan, penerbitan surat ini didasari oleh pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah mengenai anggaran gaji bagi PPPK honorer.
Selain itu, surat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari perintah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan bahwa penataanpegawai tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
"Sejak saat itu, UU ASN 2023 diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau pegawai non-ASN untuk menduduki jabatan," kata Horas.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Pemerintah untuk menata ulang struktur kepegawaian di lingkungan Pemerintah dan memastikan bahwa hanya pegawai ASN yang diangkat setelah UU tersebut berlaku.(**)