BENGKULU, BE - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu menetapkan deadline relokasi pedagang disegmen I Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada akhir Desember 2023. Hal ini untuk mendukung penataan ulang kawasan tersebut yang mulai dilakukan pada Januari 2024. Dasar hukum relokasi pedagang pantai ini Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait dengan penataan ulang APL Pantai Panjang tersebut sudah dibuat. Penataan tersebut dilakukan secara tertib dan melibatkan para pelaku usaha.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bengkulu Karmawanto MPd mengatakan kepada BE, Kamis (7/12), "Untuk tempat swafoto yang ada pada zona I di area Pasir Putih, wajib direlokasi dari tempat tersebut. Agar penataan dapat dilaksanakan dengan tertib."
Dijelaskannya, pindahnya pedagang Pasir Putih dari segmen I ke segmen II memang harus segera dilakukan. Ketika pada segmen II ada auning yang rusak, maka bisa dilakukan perbaikan secara bersama.
"Nanti kita lihat dulu mana yang rusak. Apa saja yang diperbaiki. Lalu, kita lakukan perbaikan bersama-sama," tambahnya.
Dalam rencana relokasi pedagang kawasan Pasir Putih itu, Karmawanto mengatakan, Dispar telah memanggil pedagang untuk sosialisasi, baik pedagang di zona I, zona II, maupun Zona III. Bahkan pengusahaa yang berada di kawasan Hak Pengelolaan Lain (HPL), mulai perhotelan, restoran maupun lainnya juga dipanggil.
"Sosialisasi sudah kita selesaikan sampai Desember ini," tutur Karmawanto.
Karmawanto mengatakan, penataan ulang Pantai Panjang, diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wisata di kawasan tersebut. Selain itu, penataan ini juga diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung.
"Jika kawasan wisata ini bisa ditata dengan rapi, efeknya juga pedagang yang dapat posifitnya. Wisatawan banyak berkunjung," ungkapnya.
Asisten I Setdaprov Bengkulu Drs Khairil Anwar MSi mengatakan, penataan kawasan Pantai Panjang Bengkulu itu akan dilanjutkan pada tahun depan. Termasuk penertiban aset yang rusak di kawasan Pantai Panjang, juga akan dilakukan tahun depan.
"Anggaran sudah kita siapkan pada 2024," ujar Khairil.
Khairil menegaskan, penertiban kawasan wisata Pantai Panjang memang tidak jadi dilakukan tahun 2023. Sebab, pemprov masih keterbatasan anggaran kegiatan penertibaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Aman, Tertib, Rapi Bersih (Satgas Mantab) Pantai Panjang Bengkulu.
"Jadi tahun depan itu semua kita tertibkan. Termasuk yang berada di kawasan HPL," tutupnya. (151)