Proyek Mangkrak Desa Tanjung Alam Diusut, Inspektorat akan Gandeng Penegak Hukum

RENALD/BE IPDA Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini --

Harianbengkuluekspress.id - Menyikapi adanya temuan pembangunan badan jalan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kedurang sepanjang 2 KM, membuat Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan melakukan investigasi dalam mengusut kegiatan fisik tersebut.

Bahkan, Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan investigasi proyek mangkrak tersebut yang disebut-sebut mengarah ke tanah milik Kepala Desa Tanjung Alam, Winto.

Sebab dari beberapa informasi yang didapatkan kegiatan fisik tersebut tidak rampung dikerjakan pada tahun 2024 tanpa adanya kejelasan dan dinilai asal-asalan hingga ada beberapa kegiatan yang ditinggalkan begitu saja.

"Kami sudah membaca berita dari media BE, bahwa adanya kegiatan pembangunan infrastruktur menggunakan dana desa di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kedurang. Kami akan segera membahas dengan tim, termasuk kami mungkin akan berkoordinasi dengan pihak APH (Aparat Penegak Hukum, red)," ujar Hamdan kepada BE saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin 6 Januari 2025.

BACA JUGA:Pemotongan Honor Pengurus Masjid Dilaporkan ke Sini

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Terpilih Segera Ditetapkan, Ini Jadwalnya

Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan akan kembali mengingatkan Pemerintah Desa Tanjung Alam untuk melihat kegiatan yang ada di tahun 2024. Sebab jika nanti ditemukan pelanggaran pada kegiatan yang dikerjakan maka wajib siap menerima konsekuensi secara hukum yang berlaku.

"Jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran, nanti bisa berujung tindak pidana," tegasnya.

Hamdan juga menekankan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam untuk tidak hanya diam dalam mengawasi kegiatan yang ada di desa. Termasuk diantaranya proses pengusulan, pekerjaan dan serah terima pekerjaan, jangan sampai karena tanpa pengawasan pembangunan yang ada tidak sesuai harapan dan justru merugikan masyarakat dan negara.

"BPD untuk seluruh kegiatan yang didesa itu harus diawasi. Khusus untuk pembangunan jalan di Desa Tanjung Alam yang tidak ada kejelasan, baik papan informasi dan kegiatannya hingga mangkrak. Nanti akan kami dalami," ungkapnya.  

BACA JUGA:Pengelola Wisata di Lebong Segera Dievaluasi, Ini Tujuannya

Pada kesempatan itu, Hamdan juga mengungkapkan pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporannya ke Inspektorat Bengkulu Selatan mengenai penyimpangan penggunaan Dana Desa. Tidak hanya untuk Desa Tanjung Alam, tetapi seluruh desa yang ada di Bengkulu Selatan.

"Namun untuk menentukan tindak pidana apa, khususnya di Desa Tanjung Alam. Kami tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak APH," pungkasnya. (Renald)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan