Honorer Wajib Tahu, Ini Dia 2 Kriteria Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Tahap II

Kamis 27 Feb 2025 - 14:38 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

1. Kehilangan Status Tenaga Honorer dalam Database BKN

Jika tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu tidak lagi terdaftar dalam Database BKN sebagai tenaga non-ASN yang memenuhi syarat, pengangkatan tersebut bisa dicabut.

2. Tidak Memenuhi Kriteria Seleksi

Jika tenaga honorer yang diangkat tidak memenuhi kriteria seleksi atau standar kompetensi yang ditetapkan selama proses seleksi PPPK, maka status PPPK paruh waktu mereka bisa dibatalkan.

3. Pengurangan Kebutuhan Tenaga Kerja:

Jika instansi pemerintah mengurangi kebutuhan tenaga kerja, misalnya karena rasionalisasi anggaran, penutupan unit kerja, atau perubahan struktur organisasi, maka PPPK paruh waktu bisa diputuskan untuk tidak diperpanjang atau dicabut.

4. Adanya Kebijakan Pemerintah Baru:

Jika ada perubahan kebijakan pemerintah yang lebih lanjut mengenai penataan tenaga kerja atau pengelolaan non-ASN, pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dicabut, tergantung pada keputusan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi untuk Nelayan, DPD HNSI Provinsi Bengkulu Kunjungi Danlanal Bengkulu

BACA JUGA:Di INFORMA #pastiketemu Inspirasi Persiapan Momen Ramadan & Hari Raya

5. Tenaga Honorer Mengundurkan Diri atau Meninggal Dunia

Jika tenaga honorer yang diangkat PPPK paruh waktu mengundurkan diri atau meninggal dunia, pengangkatan mereka tentu akan dicabut secara otomatis.

6. Melakukan Pelanggaran Berat

Jika tenaga honorer yang diangkat PPPK paruh waktu melakukan pelanggaran berat atau tidak memenuhi standar etik atau perilaku yang ditetapkan oleh instansi pemerintah, pengangkatan mereka bisa dicabut.

7. Tidak Melakukan Tugas dengan Baik

Jika kinerja tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga pemerintah, status mereka bisa dicabut atau tidak diperpanjang.

Kategori :