Dijual Diatas HET dan Kurangi Takaran, Mentan Minta Tiga Produsen MinyaKita Ditutup

Minggu 09 Mar 2025 - 18:33 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S
Dijual Diatas HET dan Kurangi Takaran,  Mentan Minta Tiga Produsen MinyaKita Ditutup

Harianbengkuluekspress.id- Diduga melakukan kecurangan volume, produsen MinyaKita membuat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman  berang. 

Ia pun  mengambil langkah tegas pada produsen dan  meminta agar  tiga produsen minyakita  tersebut disegel alias ditutup

Ia mengatakan  temuan tiga produsen minyakita yang dijual di Pasar Renteng Agung, Jakarta Selatan, selain tidak sesuai dengan volume juga  diduga tidak layak konsumsi

"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, apalagi di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Mentang di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) di pasar Renteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu  8 Maret 2025. 

BACA JUGA:Belum Banyak Yang Tahu, Ini 6 Manfaat Mandi Air Dingin Untuk Kesehatan

BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja Minim Dilaksanakan, Ini Penyebabnya

Dalam sidak,metan memastkan agar keterediaan sembilan bahan pokok (sembako) bagi masyarakat aman dan tercukupi.

Namun, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. 

Ini ditemukan Mentan dalam kemasan minyak yang seharusnya berisi satu liter namun  hanya berkapasitas 750-800 mililiter, dan ini merupakan pelanggaran serius.

Selain kapasitas yang tidak memadai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.Minyak  tersebut dijual dengan harga Rp 18.000 per liter, meskipun pada kemasannya tertera Rp 15.700 per liter.

 Atas temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik-praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan tidak dapat diterima. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera ditindak dan ditutup. 

BACA JUGA:Bangunan SDN 64 Kaur Memprihatinkan, DPRD Kaur Minta Dispendik Alokasikan Dana Rehab

BACA JUGA:Penundaan Pengangkatan CPNS/PPPK, Istana Negara Angkat Bicara

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasar untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia kemudian meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera bertindak menegakkan aturan.

Kategori :