Pengendara Disabilitas Wajib Miliki SIM, Ini Jenis SIM-nya

Sabtu 09 Dec 2023 - 22:00 WIB
Reporter : Erick
Editor : Zalmi

LEBONG, BE – Memiliki hak dan kewajiban yang sama dimata hukum, seluruh masyarakat disabilitas yang saat ini menggunakan kendaraan bermotor roda dua harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus disabilitas.  SIM D untuk penyandang disabilitas setara dengan golongan SIM C, yang biasa dibuat masyarakat pengguna kendaraan bermotor roda dua.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Lantas IPTU Arief Abdullah mengatakan, ''Untuk saat ini kita terus melakukan sosialisasi maupun penerbitan untuk SIM D,” sampainya, sabtu (09/12).

Lanjut Kasat, untuk memperolah SIM D, masyarakat penyandang disabilitas juga harus mengikuti ujian teori maupun praktek seperti masyarakat pada umumnya. Pada dasarnya prosedur pembuatan SIM D hampir sama dengan pembuatan SIM C.

“Walaupun ada perbedaan, itu tidak seberapa,” ucapnya.

Masih kata Kasat, dalam pembuatan SIM D, Polres telah menyiapkan fasilitas dengan standar difabelitas, baik itu tempat parkir kendaraan khusus, jalur khusus, meja dan kursi khusus, kursi roda dan toilet khusus, serta yang lainnya.

“Jadi semua telah kita persiapkan khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas,” ujarnya.

Dengan demikian ucap kasat, hak dan kewajiban masyarakat penyandang disabilitas yang saat ini menggunakan kendaraan bermotor, tidak dibedakan. Masyarakat disabilitas juga harus mengikuti dan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang ada.

“Bagi yang melanggar maka akan kita tindak termasuk denda ataupun hukumannya,” tegasnya.

Adanya pelayanan pembuatan SIM D bagi masyarakat disabilitas di Satlantas Polres Lebong, kasat menghimbau kepada masyarakat Lebong Disabilitas yang saat ini mengendarai kendaraan bermotor, untuk membuat SIM D sesuai dengan aturan yang ada.

“SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara,” tuturnya.

Salah seorang warga penyandang disabilitas yang telah membuat SIM D, Bayu Sutomo menyambut baik atas adnaya layanan pembuatan SIM D bagi masyarakat penyandang disabilitas. Karena masyarakat seperi dirinya, memiliki hak yang sama untuk bisa memiliki dan menggunakan kendaraan bermotor. (614)

 

 

Kategori :