BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih menunggu hasil audit kerugian negara kasus penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu. Sembari menunggu audit kerugian negara keluar, penyidik melakukan tahap I berkas perkara tersangka penyelewengan dana KUR.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH.
"Perhitungan resmi kerugian negara belum keluar, kita tahap I kan dulu berkasnya," ujar Danang.
Jika dari perhitungan internal Kejati, kerugian negara penyelewengan dana KUR Rp 1 miliar lebih. Tetapi untuk memastikan nominalnya menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bengkulu.
"Kalau dari perhitungan kami mungkin lebih dari hitungan auditor. Untuk itu kita lihat dulu nanti hasilnya," imbuh Danang.
Selain itu penyidik juga masih berupaya agar berkas tiga tersangka tepat waktu dilimpahkan ke pengadilan. Tiga tersangka dimaksud diantaranya RR mantan mikro marketing, AS mantan Branch Manager dan ED mantan mikro marketing manager.
Total dana KUR yang diselewengkan oknum pegawai lembaga perbankan itu diperkirakan Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2021 dan 2022. Alasan mereka nekat menyelewengkan uang negara karena terlilit hutang. Seperti tersangka RR yang terlilit hutang rentenir sehingga nekat menyelewengan dana KUR.
Modus korupsi atau penyelewengan dana KUR tersebut dilakukan oknum pegawai bank syariah dengan cara memalsukan data penerima. Harusnya dana KUR diterima per-orang, tetapi oknum pegawai tersebut mengumpulkan sejumlah data penerima KUR. Setelah cair, uangnya tidak diserahkan kepada penerima KUR tetapi dinikmati sendiri untuk kepentingan pribadi.(167)