Pembangunan PA Terindikasi Penyimpangan, Ini yang Dilakukan Jaksa Kejari Mukomuko

Senin 11 Dec 2023 - 21:01 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

MUKOMUKO,BE – Setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menerima berita acara dari tim ahli konstruksi hasil pengecekan bangunan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko. Sehingga penyidik Kejari Mukomuko meyakini bahwa dalam pembangunan gedung PA Mukomuko dengan total nilai Rp 20 miliar tersebut diindikasi mengarah ke dugaan penyimpangan dan menaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Pada momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 8 Desember 2023, pembangunan gedung  PA Mukomuko tahun anggaran 2022 ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH MH dikonfirmasi BE, Senin (11/12). 

Ia menyampaikan, dalam pengecekan oleh tim ahli bangunan dari salah satu perguruan tinggi di Bengkulu beberapa waktu lalu  untuk mengetahui apakah bangunan sesuai tidak dengan di kontrak pekerjaan. Baik itu melakukan pemantauan dan perhitungan dengan menyesuaikan rancangan bangunan. Baik bangunan luar, lantai satu hingga lantai dua seluruhnya dilakukan pemeriksaan satu persatu.

“Seluruhnya diperiksa, tidak ada yang luput dari pemeriksaan, seluruhnya kita minta diperiksa satu persatu berdasarkan rancangan pengerjaan tahap kedua ini di gedung PA tersebut. Dari pemeriksaan itu, sudah selesai dan sudah kita terima  dan diteliti lebih lanjut. Hasilnya ada dugaan penyimpangan atau perbuatan  melawan hukum  dalam pembangunan tersebut,” katanya. 

Kasi Pidsus menegaskan, untuk status kasus tersebut, penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti. Diantaranya periksa saksi-saski, surat-surat dan dokumen terkait pembangunan gedung PA  tersebut.

“Pihak-pihak terkait dalam pembangunan itu akan kita mintai keterangan dan akan dijadwalkan. Yang jelas perkara itu statusnya penyidikan,” pungkasnya. 

Diketahui di tingkat penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan beberapa pihak. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara yang keduanya merupakan ASN di PA Mukomuko. Selain itu, juga penyidik Kejari juga  telah memeriksa saksi-saksi  lainnya, Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) pihak pelaksana dan konsultan. Proyek pembangunan gedung  PA  Kabupaten Mukomuko yang menelan anggaran Rp 20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023 mengalami pemutusan kontrak pekerjaan oleh pihak PA Mukomuko kepada rekanan karena tidak mencapai target persentase diawal Agustus 100 persen. Untuk pembangunan kedua ini direncanakan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada tanggal 22 Agustus  sampai dengan  19 Desember  2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar, dan setelah dinyatakan rampung serta sudah dilakukan pembayaran. Kemudian dilanjutkan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen. Sehingga dapat memasuki pembangunan tahap ketiga. Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko, pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen. Sehingga pada  24 Agustus dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri.(900)

Kategori :