KEPAHIANG BE - Seluruh kantin sekolah di Kabupaten Kepahiang akan dikenakan pajak usaha. Setiap pengelola kantin atau yang berjualan disekolah mulai tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kepahiang akan dipungut biaya retribusi daerah atau pajak usahanya. Karena dalam Rancangan Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 2023 yang tengah diproses DPRD Kabupaten Kepahiang, memasukan satu poin pajak kantin sekolah dalam lampiran Raperdanya.
Ketua Pansus I DPRD Kepahiang, Franco Escobar mengatakan, alasan dimasukkan ketentuan pemungutan retribusi atau pajak kantin sekolah dalam lampiran Raperda PDRD. Tujuannya untuk mengantisipasi temuan dalam audit aset daerah, karena bangunan kantin merupakan milik sekolah yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Kepahiang.
"Dasarnya karena menurut tenaga ahli kami diberapa daerah hal itu menjadi temuan. Karena itu merupakan aset daerah," tegas Franco Escobar.
Selain itu, sambungnya, aturan mengenai retribusi atau pajak kantin sekolah ini juga bertujuan menghindari adanya pungutan liar. Karena selama ini disinyalir ada penarikan biaya kepada pengelola kantin. Namun bila tidak ada aturan hukumnya, maka tidak jelas larinya kemana.
"Karena diyakini selama ini disinyalir ada juga penarikan, karena untuk perawatan dan lainnya. Kalau tidak ada aturan tentunya pengutan itu tidak jelas," lanjutnya.
Politisi muda PKS ini mengatakan, pihak menetapan retribusi kantin sekolah hanya Rp 180 ribu persekolah untuk satu tahun. Tentunya nomimal yang kecil tersebut tidak akan memberatkan masyarakat yang berjualan di kantin sekolah.
"Tidak besar, hanya Rp 180 ribu persekolah untuk satu tahun," sebut Franco.
Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro alias Igor meminta, penetapan retribusi atau pajak kantin sekolah untuk dikaji ulang. Karena aturan penarikan retribusi pada usaha kantin di sekolah bisa menimbulkan permasalahan bagi masyarakat yang menjadi pengelola kantin sekolahkan.
"Kita menyerap aspirasi masyarakat yang menjalani usaha jualan atau kantin sekolah. Mereka keberatan, maka kita harapkan aturan ini dipikirkan kembali. Jangan sampai produk hukum daerah nantinya memberat masyarakat dalam pelaksanaannya," sebut Igor.
Igor juga mendapatkan informasi bila pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang jika keberatan dengan poin retribusi kantin sekolah tersebut. Sehingga sudah selayaknya aturan yang disisipkan anggota legislatif tersebut untuk dipertimbangkan kembali.
"Apalagi informasi yang kita dapati, jika pihak Dikbud juga keberatan dengan ketentuan ini. Akan lebih baik bila dikaji ulang lagi," ucap Igor. (320)