BENGKULU, BE - Harga rokok di Provinsi Bengkulu akan segera mengalami kenaikan sebesar 10 persen. Sebab, Kementerian Keuangan mulai tahun 2024 mendatang akan melakukan penyesuaian harga rokok eceran, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu, Koen Rachmanto mengatakan, harga rokok pada tahun 2024 akan kembali mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut dipicu oleh meningkatnya tarif CHT atau cukai rokok direncanakan naik rata-rata sebesar 10%.
"Untuk tarif cukai tahun 2024 akan naik dan tidak ada revisi serta masih berbasis pada PMK 2022 yang telah ditetapkan," kata Koen, Selasa (12/12).
Kenaikan tarif cukai rokok ini akan berdampak pada berbagai golongan rokok.
Sigaret kretek mesin (SKM) I dan II diperkirakan akan naik rata-rata antara 11,5 persen hingga 11,75 persen. Sementara sigaret putih mesin (SPM) I dan II diperkirakan mengalami kenaikan sekitar 11 persen.
Untuk sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif rata-rata mencapai 5 persen.
"Rata-rata semua golongan rokok akan mengalami kenaikan tarif CHT," ujarnya.
Meskipun tarif CHT mengalami kenaikan, namun Koen menekankan, pedagang rokok tidak diperbolehkan menjual produknya dengan harga lebih rendah dari batasan yang telah ditetapkan dalam beleid ini.
"Harga jual eceran yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini," ujar Koen.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Dehasen Bengkulu, Dr Ansori Tawakal SE MM mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok ini diprediksi akan berdampak langsung pada konsumen, terutama bagi para perokok.
Selain itu, industri rokok juga akan menghadapi tantangan baru dalam menjaga daya saing produk mereka di pasaran yang semakin ketat.
"Tentu saja dampaknya akan langsung dirasakan oleh konsumen rokok dan industri rokok juga akan menghadapi tantangan baru dalam menjaga daya saing produk mereka," kata Ansori.
Ia mengaku, meskipun penyesuaian tarif cukai rokok ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, pemerintah tetap harus memperhatikan aspek kesehatan masyarakat. Langkah-langkah preventif dan edukatif harus terus diintensifkan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak kesehatan merokok dan mendorong gaya hidup sehat.
"Penyesuaian harga rokok ini diharapkan menjadi bagian dari kebijakan yang berkelanjutan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga kesehatan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini ke depan juga memerlukan keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, industri rokok, dan masyarakat umum," pungkasnya.(999)