Dana Desa Disikat Koruptor, Kerugian Tembus Rp 2,751 Miliar

Minggu 17 Dec 2023 - 22:00 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dendy Supriadi

BENGKULU, BE - Korupsi dana desa (DD) di Provinsi Bengkulu yang berhasil diungkap aparat penegak hukum sepanjang 2023 ini cukup besar. Total kerugian negara mencapai Rp 2,751 miliar. 

Berdasarkan data yang dirangkum Bengkulu Ekspress (BE), setidaknya korupsi DD ini terjadi di 8 desa di 6 kabupaten dengan jumlah tersangka 11 orang. 

BACA JUGA:AKREL Terbaik Nasional, Raih Penghargaan Ini

BACA JUGA:Perayaan Natal, MUI Imbau Masyarakat Jaga Kerukunan. Begini Pesan Prof Rohimin

Sejauh ini, para tersangka yang merupakan perangkat desa tersebut sebagian sudah divonis, dan sebagian masih menjalani proses hukum di pengadilan. 

Adapun rincian kerugian negara akibat korupsi dana desa tersebut, Bengkulu Tengah Rp 762 juta, Bengkulu Selatan Rp 262 juta, Kaur Rp 311,8 juta, Rejang Lebong Rp 576,8 juta,

Seluma Rp 485,5 juta, dan Kepahiang Rp 353 juta. 

Selain sudah diproses hukum, masih ada sejumlah desa yang terindikasi melakukan korupsi. Jumlahnya cukup banyak mencapai 20 desa. 

Rinciannya, di Bengkulu Tengah terdapat 2 desa, di Kabupaten Lebong terdapat 1 desa dan di Kabupaten Seluma terdapat 18 desa. 

Khusus di Kabupaten Lebong, saat ini masih dalam upaya pengembalian kerugian negara dari Kades. Jika tidak dikembalikan sesuai dengan batas waktu yang diberikan, maka akan naik ke penetapan tersangka. 

Bengkulu Tengah 3 Desa

Pada tahun 2023 ini, sebanyak 3 desa di Bengkulu Tengah diusut aparat penegak hukum (APH). Baik itu Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Polres Benteng.

Khusus di Kejari Benteng, pada tahun 2023 ini tim penyidik Kejari Benteng telah mengusut tuntas dugaan korupsi penggunaan DD di Desa Pematang Tiga, Kecamatan Pematang Tiga.

Akibatnya, mantan Kades berinisial Sa (51) divonis bersalah atas penggunaan DD tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan total kerugian negara (KN) sebesar Rp 268.000.000.

"Mantan Kades Pematang Tiga, Sa telah divonis bersama dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan," kata Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH, melalui Kasi Intel, Marjek Revilio SH MH.

Kategori :