Mantan Kades Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, Ha ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang pada Selasa (26/9) lalu setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dalam pengelolaan ADD/DD TA 2017 tersebut, mantan Kades Ha diduga mengambil anggaran untuk penyertaan modal BUMDes yang ternyata fiktif. Selanjutnya diduga ada mark up anggaran kegiataan yang dilaksanakan pihak desa. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Kepahiang, kerugian negara ditafsir mencapai Rp 173 juta.
RL 1 Kasus Korupsi DD
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menangani satu kasus dugaan korupsi dana desa. Dugaan korupsi dana desa tersebut dilakukan oleh SA mantan Kades Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir.
"Tahun ini ada satu kasus korupsi dana desa yang kami tangani, yaitu yang dilakukan Mantan Kades Lubuk Tunjung," terang Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan MH didampingi Kasi Pidsus Albert.
Dijelaskan Albert, saat ini proses dari kasus yang menjerat SA sendiri sudah dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyiapkan 4 orang jaksa penuntut umum.
Ia sendiri diduga telah melakukan dugaan korupsi terhadap penggunaan dana desa tahun 2020 lalu dengan kerugian negara sebesar Rp 576,888 juta. Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan ahli fisik dan tim auditor dari inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
Kerugian negara sebesar Rp 576,888 juta tersebut dengan rincian pajak yang sudah dipungut namun tidak distor sebesar Rp 41,294 juta. Kemudian adanya kekurangan volume pekerjaan yaitu pembangunan rabat beton dari ADD dengan kerugian sebesar Rp 38,939 juta serta pembangunan rabat beton dan drainase melalui dana desa sebesar Rp 496,654 juta.
Dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi modus yang dilakukan oleh SA sama yaitu menguasai seluruh anggaran dan PPK tidak dilibatkan, sehingga ia mengelola sendiri uang tersebut.
Uang yang diduga ia korupsi tersebut digunakan oleh SA untuk kegiatan perjudian, baik judi langsung maupun online.
Selain diduga telah melakukan dugaan korupsi terhadap penggunaan dana desa tahun 2020. SA juga telah divonis melakukan korupsi terhadap penggunaan dana desa tahun 2021.
Untuk korupsi penggunaan dana desa tahun 2021 tersebut SA telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp506 juta oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu pada pertengahan Januari 2023.
Terdakwa DD Seluma Divonis