OJK Keluarkan Aturan Pinjol Terbaru, Ini Ketentuannya
Senin 18 Dec 2023 - 17:23 WIB
Reporter : Endang S
Editor : Asrianto
HARIANBE- Masyarakat wajib tahu, mulai Januari 2024 Otoritas Jasa Keuangan telah menerapkan aturan baru terkait dengan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol).
Guna memudahkan masyarakat dalam menggunakan layanan pinjol.OJK juga memperketat aturan penagihan hingga mitigasi risiko.
BACA JUGA: Sambut Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Danamon Umumkan Jadwal Operasional bagi Nasabah
Aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam aturan tersebut, otoritas membatasi bunga pinjaman online (pinjol) menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari
Yang sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan
Yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
Berikut beberapa aturan baru terkait pinjol yang wajib diketahui
1. Bunga dan Biaya Turun
OJK telah mengatur terkait manfaat ekonomi pinjol yang didalamnya juga termasuk bunga serta biaya lainnya.
Adapun untuk manfaat ekonomi pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1% per hari pada Januari 2024. Angkanya turun lagi pada 2026 menjadi 0,067% per hari.
BACA JUGA: Update Harga Emas Senin 18 Desember 2023, Antam dan UBS Stagnan
Sementara untuk pendanaan konsumtif manfaat ekonominya mencapai 0,3% per hari pada 2024. Disusul pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026.
Manfaat ini akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024-2026.
Kategori :