2. Denda Keterlambatan
OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Kemudian, denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025
3. Peminjaman Tidak Boleh Lebih dari 3 Platform
Dalam aturan baru, debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Ini dilakukan untuk menghindari kelebihan pendanaan.
BACA JUGA: Smartphone Honor 90 GT Segera Meluncur, Ini Spesifikasinya