Pemilih ODGJ Wajib Sertakan Surat Dokter, Ini Kata Ketua KPU Kota Bengkulu

Rabu 20 Dec 2023 - 21:26 WIB
Reporter : Medi
Editor : Zalmi

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menjamin hak suara untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental pada Pemilu 2024. Hanya saja, ada regulasi khusus yang mengatur tentang pelaksanaan teknis pencoblosan di TPS. Pemilih ODGJ wajib menyertakan surat keterangan dokter saat mencoblos.

Komisioner KPU Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah mengatakan kepada BE, Rabu, 20 Desember 2023,  nantinya, tidak semua disabilitas mental tersebut bisa memilih. Karena semuanya tergantung dengan keterangan dari dokter yang menangganinya selama ini. Minimal orang bersangkutan bisa mengenali dirinya dan membawa syarat memilih untuk bisa mencoblos. 

BACA JUGA:Warning, Segera Tetapkan PPTK, Ini Instruksi Sekda Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Cara Efektif Minum Kolagen dan Manfaatnya untuk Kulit

"KPU tetap melayani sesuai regulasi, seperti surat keterangan dokter enyatakan kondisi pemilih bersangkutan bisa menggunakan hak suaranya," ujar Bambang Meiliansyah kepada BE, Rabu, 20 Desember 2023. 

Ia menyebutkan untuk di RSJKO tidak masuk dalam penempatan TPS khusus, karena TPS khusus hanya disediakan di Lapas dan Rutan saja. Sehingga, bagi pasien penyandang disabilitas mental tersebut, dilayani di TPS reguler ditempat yang bersangkutan terdaftar, minimal TPS terdekat.

"Untuk pendampingan nanti kita lihat dari rekomendasi dokter atau rumah sakit. apakah perlu pendampingan atau tidak," jelasnya. 

Terkait data pemilih disabilitas mental tersebut KPU belum dapat memastikan. Karena, kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental cukup fluktuatif, ada kategori sedang dan kategori gangguan jiwa berat. 

Maka dari itu, hasil rekomendasi dokter/rumah sakit sangat menentukan apakah pada hari H pencoblosan kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan atau tidak untuk datang ke TPS. 

"Nanti pada 14 Februari 2024 kita berkoordinasi dengan rumah sakit untuk pendataan. Kalau pasien yang dapat rekomendasi dari dokter, maka itu yang akan kita proses pindah memilih supaya menggunakan hak suaranya di TPS terdekat di lingkungan rumah sakit," paparnya. (805)

 

Kategori :