Terdakwa Senpi Rakitan Minta Keringanan, Begini Alasannya

Rabu 25 Oct 2023 - 21:45 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Dendy Supriadi

BENGKULU, BE - Sidang pledoi kasus senjata api (senpi) rakitan berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (25/10). Lima orang terdakwa yakni Agus Miswanto, Harmadiansyah, Ronal, Surlian dan Suratno membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Kelima terdakwa meminta diringankan hukuman. Alasannya senjata api milik mereka tidak pernah digunakan, hanya untuk jaga-jaga. 

Sementara Agus Miswanto meminta agar alat bubut tidak disita, karena alat tersebut akan dia gunakan lagi untuk mencari nafkah. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Agus Miswanto, Widia.

"Intinya kami meminta agar majelis hakim meringankan hukuman klien kami. Terkait dengan alat bubut kenapa diminta lagi, karena klien kami ini kepala keluarga, dia ingin menggunakan alat bubut itu untuk mencari nafkah," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Harmadiansyah dan Ronal, Mudarwan Yusuf menegaskan, jika senjata api milik kliennya tidak pernah digunakan. 

Mereka memiliki senjata api itu hanya untuk jaga-jaga. Untuk itu, dua terdakwa tersebut meminta hukumannya diringankan.

"Klien kami mengakui memang ada senjata, tetapi senjata itu tidak pernah digunakan hanya untuk jaga-jaga," ujarnya.

Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Lucky Sevano Marigo SH mengatakan, apapun alasan dari masing-masing terdakwa, jaksa tetap ada tuntutannya. 

Menurut jaksa, tuntutan yang diberikan pada lima terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan. 

"Kami tetap pada tuntutan dan tidak akan mengajukan replik," kata Lucky.

Terkait alasan terdakwa senpi hanya digunakan untuk jaga-jaga menurutnya kurang tepat. Siapapun yang memiliki senjata api pasti ada rasa kebanggan mempunyai senjata api. 

Tidak menutup kemungkinan jika dibiarkan akan membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

Sementara itu, terkait alat bubut milik Agus Miswanto, jaksa ingin alat tersebut tetap dirampas dan diserahkan kepada sekolah menengah kejuruan (SMK). Karena alat bubut tersebut bisa digunakan untuk pelatihan pelajar SMK.

"Kalau punya senjata kan ada rasa kebanggaan. Kemudian terkait alat bubut, ada baiknya diserahkan ke dinas pendidikan agar diserahkan pada sekolah yang berhak untuk digunakan sebagai sarana latihan," tutup Lucky.

Rabu (18/10) lalu, lima orang terdakwa menerima tuntutan dari JPU. 

Kategori :