Terdakwa Agus Miswanto dituntut 2 tahun penjara, sementara terdakwa Harmadiansyah, Ronal, Surlian dan Suratno dituntut 1 tahun penjara.
Lima terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengungkapan senpi rakitan tersebut dilakukan Tim Gabungan Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu awal Maret 2023 lalu.
Lima orang tersangka ditangkap dengan barang bukti yang disita 102 pucuk senjata api rakitan dan 339 butir amunisi berbagai ukuran.
Lima orang terdakwa diantaranya Agus Miswanto warga Kabupaten Kaur sebagai penjual dan pembuat senpi rakitan, Harmadiansyah warga Kaur dan Ronal warga Kota Bengkulu pembeli dan pemilik senpi.
Surlian dan Suratno keduanya warga Kabupaten Bengkulu Utara sebagai penjual amunisi.(167)