Harianbengkuluekspress.id- Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-80, digelar lomba berburu hama babi hutan liar.
Kegitaan tersebut juga dalam rangka memperingati HUT ke-8 Klub Menembak BIN “Velox Et Exactus Shooting Klub” Tahun 2025.
Sekaligus program Kerja Ketua Umum Velox Et Exactus Shooting Klub Masa Bakti 2025-2028
Lomba tersebut dapat diikuti oleh perorangan dan juga secara beregu.
BACA JUGA:BPKH RI Buka Lowongan Kerja, Berikut Posisi Jabatan Serta Jurusan Pendidikan Yang Diprioritaskan
BACA JUGA:Resmi Dibuka, BPKH Rekrut Pegawai, Tersedia 11 Formasi, Cek Syarat, Linknya
1. Individu/Perorangan Nasional : Mulai 21 Oktober 2025 (Waktu 12.00 WIB) hingga Selesai 26 Oktober 2025 (Waktu 24.00 WIB)
2. Tim/Beregu Nasional m ulai 21 Oktober 2025 (Waktu 12.00 WIB) hingga Selesai 26 Oktober 2025 (Waktu 24.00 WIB)
Adapun lokasinya yakni d i Seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan Pengprov PERBAKIN kecuali Hutan Lindung sesuai rekomendasi BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) .
Peserta/Pemburu melaksanakan perburuan di wilayah/daerah sesuai dengan Surat Izin Angkut Senjata Api (SIASA) yang berlaku, dan melaporkannya dengan perekaman video sesuai syarat dan ketentuan dari Panitia Penilaian Velox Online III-2025, menggunakan aplikasi Whatsapp Velox Pemburu NKRI dan/atau T elegram Velox Online III-2025 kepada Panitia Penilaian yang ditunjuk secara resmi.
VIII. PERSYARATAN KHUSUS PESERTA/PEMBURU/PESERTA PENDAMPING
DALAM PERBURUAN HAMA BABI HUTAN LIAR DI HUTAN SELURUH NKRI
1. Kelas Individu/Perorangan Nasional Hama Babi Hutan Liar.
a. Peserta/Pemburu sebagai anggota Perbakin dan memiliki KTA Perbakin;
b. Peserta Pendamping, yaitu Peserta yang telah mengikuti Sertifikasi Berburu Perbakin, akan tetapi belum menerima secara resmi Sertifikat maupun KTA PB Perbakin, dapat mengikuti perburuan sebagai Pendamping dari Peserta/Pemburu, tanpa menyetorkan hasil buruan (sebagai proses belajar berburu/magang);