HARIANBE- Pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 tinggal beberapa bulan kedepan.
Berbagai persiapan pun sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya persiapan pengawas di lapangan selama pemungutan suara berlangsung.
Ditandai dengan telah dibukanya pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing.
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon langsung ke sekretariat atau via email sesuai kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan.
Syarat Menjadi Pengawas TPS untuk menjadi Pengawas TPS antara lain:
1. Warga Negara Indonesia minimal berusia 25 tahun.
2. Memiliki loyalitas kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
BACA JUGA : KPU Simulasikan Pencoblosan, Ini Dia Peserta Simulasinya
3. Telah menamatkan sekolah menengah atas.
4. Warga domisili TPS. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika. 5. Berintegritas, jujur, adil, dan memiliki pengetahuan tentang penyelenggaraan pemilu dan ketatanegaraan.
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau berdinas pemerintahan atau BUMN dalam 5 tahun terakhir.
7. Menyertakan surat pernyataan bebas dari hukuman pidana selama 5 tahun terakhir.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan, gaji atau honor Panwaslu Desa/Kec dan Pengawas TPS 2024 Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Berikut besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024