Warung Kecil Diizinkan Jual LPG 3 Kg, Tapi Penuhi Syarat Ini
Kamis 04 Jan 2024 - 16:17 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto
HARIANBE - Terhitung mulai 1 Januari 2024, PT Pertamina (Persero) mewajibkan warga membeli LPG 3 kg bersubsidi dengan KTP dan kartu keluarga (KK).
Namun demikian, PT Pertamina masih mengizinkan warung atau kios menjual gas LPG 3 kg.
BACA JUGA: Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Subsidi Pakai KTP, Ini Kategori Masyarakat yang Dilarang Beli
Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, Alfian Nasution mengatakan, warung-warung kecil yang ingin menjual LPG 3 kg mesti mendaftarkan diri ke agen.
Selain itu, warung-warung itu juga harus memasang merchant apps Pertamina untuk memverifikasi profil pembeli tabung gas subsidi tersebut.
“Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan, memasang merchant apps," katanya.
Sehingga dengan adanya merchant apps itu, data pembeli bisa langsung dikonfirmasi warung-warung penjual LPG 3 kg
Ke database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data on-demand yang sudah dihimpun Pertamina.
BACA JUGA: Januari 2024, Beli LPG Subsidi 3 Kg Pakai KTP, Hanya Kategori Ini yang Diizinkan
Adapun, aturannya memberikan akses jual LPG 3 Kg kepada pengecer maksimal 20%. Porsi yang lebih besar dikerjakan oleh pangkalan penyalur.
Sementara itu, Pertamina menargetkan penjualan LPG 3 kg tahun ini dapat ditekan di bawah alokasi yang ditetapkan di level 8,03 juta ton. (*)
Kategori :